Daerah

Babak Baru, Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani Teluk Sumbang Ikut Seret Dua Penyedia Jasa

Kaltim Today
17 Desember 2024 10:05
Babak Baru, Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani Teluk Sumbang Ikut Seret Dua Penyedia Jasa
Unit Tipikor Polres Berau saat menyelidiki kasus korupsi jalan usaha tani Teluk Sumbang awal tahun lalu. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Kasus tindak pidana korupsi jalan usaha tani di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk Biduk ikut memasuki babak baru, setelah Kepala Kampung berinisial KM ditetapkan sebagai tersangka, kini dua penyedia jasa ikut terseret dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna yang ditemui belum lama ini mengungkapkan, dua tersangka tambahan tersebut adalah S dan L. Keduanya diyakini bersama-sama dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Penyedia jasa alias kontraktor itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari pengembangan jaksa penelit, yang memberi petunjuk jika dalam kasus KM, dua kontraktor mestinya ikut diperiksa lantaran bertindak sebagai penyedia jasa pengerjaan jalan usaha tani.

"Berdasarkan pengembangan itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Berau kemudian kembali menggelar perkara di Polda Kaltim, beberapa pekan lalu," ujar Sat Reskrim.

Mengenai hal tersebut, lanjut perwira balok tiga itu, S dan L akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebelumnya, kedua tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi.

Lebih lanjut, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk diteliti. Jika sudah P-21, maka berkas bisa langsung diantar ke pengadilan untuk didaftarkan dalam sidang.

"Maka selain KM dalam kasus ini, dua penyedia jasa jalan usaha tani ikut kita tahan," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus korupsi ini berupa pemotongan anggaran dari 6 paket pekerjaan jalan usaha tani oleh kepala kampung. Sebanyak 25 saksi dan 5 ahli telah diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bapan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim, kata dia, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 780 juta rupiah.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

[MGN | RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya