Politik
Baleg Setuju Putusan MK Soal Syarat Baru Pilkada Hanya untuk Parpol Nonparlemen
Kaltimtoday.co, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut menyatakan bahwa threshold pencalonan hanya berlaku bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD (nonparlemen), sementara partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat minimal 20 kursi atau 25 persen suara.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan bahwa dalam revisi UU Pilkada, syarat pencalonan kepala daerah untuk parpol yang memiliki kursi tidak mengalami perubahan. Namun, bagi parpol nonparlemen, aturan baru MK memberi peluang untuk mencalonkan pasangan calon jika memenuhi persentase suara yang telah ditentukan.
Yandri menyebut bahwa putusan MK ini merupakan langkah maju karena sebelumnya parpol tanpa kursi hanya bisa mendukung, bukan mencalonkan pasangan calon. Kini, mereka memiliki kesempatan untuk mencalonkan jika syarat persentase suara tercapai.
Yandri juga menegaskan bahwa syarat pencalonan tidak dapat dicampur antara kursi DPRD dan suara sah. Oleh karena itu, terdapat perlakuan berbeda bagi parpol dengan kursi di DPRD dan yang tidak.
Sebagai informasi, MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa threshold pencalonan kepala daerah untuk parpol nonparlemen disesuaikan dengan syarat calon independen berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, untuk DKI Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara dari Pemilu 2024.
Baleg DPR juga telah menyepakati perubahan Pasal 40 UU Pilkada yang mencakup persyaratan pencalonan bagi parpol nonparlemen berdasarkan jumlah suara sah dalam DPT di wilayah masing-masing.
Dengan perubahan ini, pengaturan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi lebih inklusif, memberikan kesempatan lebih luas bagi partai nonparlemen untuk turut serta dalam Pilkada.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Batal Nyagub, Anies Baswedan Pertimbangkan Dirikan Partai Politik Baru
- Kaesang Batal Nyalon di Pilkada 2024, Kesandung Isu Jet Pribadi?
- Komisi II DPR Sepakat, Rancangan PKPU Pilkada Disahkan Sesuai Keputusan MK
- Tanggapi Demo Kawal Putusan MK, Jokowi: Itu Penyampaian Aspirasi dari Rakyat Sangat Baik!
- Gelombang Demo Aliansi Mahasiswa Kaltim di Kantor DPRD, Kecam Rezim Dinasti Jokowi