Samarinda
Banyak yang Tidak Sesuai, DLH Samarinda Bakal Ajukan Revisi Perda Retribusi

Kaltimtoday.co, Samarinda — Pembayaran retribusi sampah di Samarinda, selama ini dititipkan melalui pembayaran rekening air minum yang dikelola oleh Perumdam Tirta Kencana Samarinda. Masyarakat membayar retribusi sampah sesuai dengan kategori bangunan yang mereka tinggali. Namun rupanya, tidak semua hal sesuai pada porsinya. Khususnya bagi warga Samarinda yang tidak termasuk sebagai pelanggan Perumdam Tirta Kencana Samarinda.
“Warga yang non pelanggan, selama ini kan masuk kategori D1, kategori rumah tinggal sederhana. Padahal tidak semunya rumah tinggal,” ungkap Kepala DLH Samarinda.
Ada sejumlah badan usaha, kantor, ataupun gedung-gedung yang tidak berlangganan air minum di Perumdam Tirta Kencana Samarinda. Namun karena Perda Nomor 2/2016 yang berisikan pembahasan Retribusi Jasa Umum menyebutkan bahwa warga Samarinda non pelanggan akan dikelompokkan dalam kategori D1.
Hasilnya kelompok non pelanggan Perumdam Tirta Kencana tersebut hanya diwajibkan membayar Rp3 ribu untuk setiap bulannya. Meskipun baru-baru ini pihaknya menaikkan besaran nominal retibusi yang wajib dibayarkan.
“Kalau nominalnya bisa diubah. Besaran retribusi yang dibayarkan. Tapi penggolongannya kan tidak bisa,” tandasnya.
[KA | RWT | ADV DLH]
Related Posts
- Muara Muntai Siapkan TPS 3R di Desa Kayu Batu, Target Layani Empat Desa Sekaligus
- TPS 3R di Desa Lebak Cilong Jadi Harapan Baru Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Muara Wis
- Masalah Sampah Kian Mengkhawatirkan, DPRD Samarinda Ajak Masyarakat untuk Bangun Kesadaran Kolektif
- Langkah Mitigasi Bencana, DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Perkuat Kelurahan Tanggap Bencana
- Dorong Ekonomi Sirkular, Pemprov Kaltim Siapkan Pabrik Daur Ulang Plastik