Nasional

Bareskrim Gelar Pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu, KIPP: Sudah Tepat dan Penting

Kaltim Today
26 Mei 2023 15:02
Bareskrim Gelar Pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu, KIPP: Sudah Tepat dan Penting
Sekretaris Jendral (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Sekretaris Jendral (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengungkapkan bahwa pelatihan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pidana Pemilu yang digelar Bareskrim Polri sudah tepat dan penting dilakukan.

Bahkan, menurut Kaka, pelatihan tersebut juga harus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan. Sebab, dalam Sentra Gakkumdu Pidana Pemilu, terdapat tiga institusi tersebut.

“Gakkumdu memang didesain untuk penegakan hukum pidana pemilu, sehingga pelatihan terhadap tiga unsur gakkumdu penting,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jum'at (26/5/2023).

Oleh karena itu, Kaka menilai, langkah Bareskrim Polri yang menggelar pelatihan tersebut sudah sangat tepat. Akan tetapi, Kaka menyarankan, akan lebih baik jika pelatihan tersebut digelar bersama Bawaslu dan Kejaksaan.

“Betul (sudah tepat), bahkan harus komprehensif. Saling memahami posisi dan strategi penanganan diantara tiga unsur,” ujarnya.

Jika memang bisa dilakukan secara bersama-sama, Kaka mengatakan, maka masing-masing institusi bisa saling mengisi dan memperkuat potensi yang dimiliki masing-masing.

Selain itu, lanjut Kaka, pelatihan bersama itu juga akan menjadi bentuk solidaritas, sinergitas dan kolaborasi dari ketiga institusi dalam hal penanganan pelanggaran pidana pemilu.

“Saling mengisi dengan potensi masing-masing. Bawaslu, Kejaksaan dan Polri memiliki keunggulan dan kompetensi masing-masing. Sebaiknya, pelatihan atau apapun dilakukan dengan kolaboratif,” katanya.

Kendati demikian, Kaka menuturkan, masing-masing institusi diperbolehkan juga menggelar pelatihan sendiri-sendiri. Hal itu, menurut Kaka, untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dari ketiganya.

“Bisa dilakukan bersama atau sendiri-sendiri, tetapi unsur utamanya tetap Bawaslu yang diberi kewenangan penegakan keadilan pemilu oleh undang-undang,” ungkapnya.

[TOS]



Berita Lainnya