Daerah

Baru 3 Hari Beraktivitas, 3 Pelaku Tambang di Berau Ditangkap Polisi

Rizal — Kaltim Today 02 Oktober 2023 16:22
Baru 3 Hari Beraktivitas, 3 Pelaku Tambang di Berau Ditangkap Polisi
Polres Berau mengungkap tiga pelaku tambang ilegal. (Rizal/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Dalam hitungan hari, Satreskrim Polres Berau sukses mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di jalur utama desa Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung, Berau.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan, kasus ilegal mining tersebut berhasil diungkap pada 27 September 2023 lalu.

"Selain ketiga pelaku, Polres Berau juga mengamankan Barang Bukti (BB) dua unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek Komatsu warna kuning," ungkapnya.

Dilaporkan bahwa dari ketiga tersangka, satu di antaranya bernama SK (42) sebagai penanggung jawab, dan dua lainnya yaitu MI (23) dan AT (40) sebagai operator alat berat.

“Bermula dari informasi security PT Berau Coal yang melaporkan adanya beberapa alat berat yang masuk ke wilayah konsesinya dengan dugaan penambangan tanpa izin,” bebernya.

Setelah mendapat laporan, Tim Satreskrim segera melakukan inspeksi di lokasi kejadian dan menemukan tiga pelaku bersama alat berat Excavator PC 200 merek Komatsu warna kuning.

“Tiga orang pelaku kami amankan beserta bb. Luas lahan sendiri sekira 1 sampai 2 hektare,” katanya.

Menurut keterangan para pelaku, mereka baru saja memulai aktivitas penambangan selama tiga hari dan baru menghasilkan beberapa tumpukan batubara yang belum sempat diangkut dari lokasi.

“Baru beraktivitas 3 hari, hasil tambang juga belum sempat dijual maupun dikeluarkan dari lokasi,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan bb tengah diamankan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih dalam. 

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang sudah diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sebagaimana telah diubah di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 66 Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya