Bontang

Bawa Kabur Mobil Rental, Pemuda di Bontang Terancam Bui 4 Tahun

Kaltim Today
04 April 2022 16:16
Bawa Kabur Mobil Rental, Pemuda di Bontang Terancam Bui 4 Tahun
Tersangka A (29).

Kaltimtoday.co, Bontang - Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang beserta Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dan Resmob Sat Reskrim Polres Kubar berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan pada Minggu, (03/04/2022) sekira pukul 20.00 Wita. Tersangka A, terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Tersangka A melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit mobil merk Toyota Kijang Innova warna hitam metalik dengan nomor polisi  KT 1830 ZF dengan nomor rangka MHFXW 41 G850007645 serta nomor mesin 1TK-6085954.

AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiono mengatakan, pada Senin (21/3/2022) sekira pukul 15.30 Wita terlapor meminjam 1 unit mobil merk Toyota Kijang Inova dengan nopol KT 1830 ZF warna hitam metalik, dan nomor rangka MHFXW 41 G850007645 serta nomor mesin 1TK-6085954 kepada pelapor, dengan tujuan untuk ke Samarinda mengambil barang dagangan. 

“Tersangka menyewa mobil selama dua hari dengan biaya Rp500 ribu,” kata Mandiono.

Tersangka A (29).
Tersangka A (29).

Setelah dua hari, pelaku tidak bisa dihubungi atau hilang kontak. Atas kejadian tersebut  pelapor mengalami kerugian materi sekitar Rp.75.000.000 dan kemudian  melaporkan kejadian tersebut Kapolsek Muara Badak Polres Bontang.

Tersangka A (29) akhirnya berhasil diamankan di Kampung Sidodadi RT 16 Desa Tanjung Limau  Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai  Kartanegara. 

"Minggu 3 April 2022 sekira pukul 20.00 Wita tersangka kasus penipuan dan penggelapan diamankan dengan barang bukti 1 unit mobil merk Toyota Kijang Innova di Jalan KS Tubun RT 10, Desa Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten, Kutai barat,"jelasnya.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang membawa tersangka A (29) dan barang bukti di ke Polsek Muara Badak untuk ditindaklanjuti.

Barang bukti, lanjut Mandiono, belum sempat dipindahtangankan dan masih ada pada penguasaan pelaku namun barang bukti sudah sempat ingin dijual oleh pelaku dengan harga Rp 60.000.000 dan sempat mengambil uang Rp 2.500.000 kepada orang yang ingin membeli yakni Pendi dengan alasan uang Rp 2.500.000 buat biaya pergi ke tantenya di Samarinda untuk mengambil surat BPKB nya. BPKB tidak ikut dibawa yang dibawa hanya STNK dengan mobil.

“Tersangka A bukan seorang residivis dan ia terjerat penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya