Kaltim

Bawaslu Ingatkan Anggota DPRD Kaltim Dilarang Kampanye Saat Reses, Sosper, hingga Sosbang

Kaltim Today
10 Januari 2023 13:24
Bawaslu Ingatkan Anggota DPRD Kaltim Dilarang Kampanye Saat Reses, Sosper, hingga Sosbang
Suasana audiensi antara Bawaslu Kaltim dengan DPRD Kaltim. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengingatkan anggota DPRD Kaltim untuk tidak melakukan kampanye saat reses, sosialisasi peraturan daerah (sosper), hingga sosialisasi kebangsaan (sosbang).

Pelanggaran kampanye saat tiga kegiatan itu, ditegaskan Bawaslu Kaltim, akan berkonsekuensi hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto saat berkunjung ke DPRD Kaltim, Senin (9/1/2023).

Hari Dermanto menyampaikan, ada beberapa isu yang mesti jadi perhatian jelang pesta demokrasi 2024. Mulai isu politik uang, SARA, hingga penetapan IKN Nusantara di Kaltim yang memengaruhi dinamika pemilu.

Apalagi, Kaltim masuk urutan ke-5 sebagai provinsi dengan tingkat Indeks Kerawanan Pemilu tertinggi di Indonesia. Kaltim masuk kategori rawan tinggi dan menjadi atensi.

Suasana audiensi antara Bawaslu Kaltim dengan DPRD Kaltim. (Yasmin/Kaltimtoday.co)
Suasana audiensi antara Bawaslu Kaltim dengan DPRD Kaltim. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Salah satu yang paling rawan, sebut Hari Dermanto, adalah pelanggaran hukum pemilu yang dilakukan anggota DPRD Kaltim. Potensi itu meliputi kampanye saat menggelar kegiatan seperti reses, sosialisasi peraturan daerah (sosper), hingga sosialisasi kebangsaan (sosbang).

"Kegiatan itu untuk mengedukasi masyarakat, malah disisipi dengan kampanye pemilu. TIdak boleh," tegas Hari Dermanto.

Dia menjelaskan, salah satu contoh yakni kejadian pada 2019. Ada seorang caleg yang menggunakan dana reses untuk berkampanye dan telah diproses di Badan Kehormatan (BK). Dalam kegiatan kampanye pun, banyak kegiatan sosial yang boleh jadi terjadi pada masa di luar kampanye. Seperti kebakaran atau kedukaan.

"Kadang-kadang dimuati peserta pemilu untuk sosialisasi. Jika perbuatan itu dilakukan di masa kampanye, maka ada sanksi hukumnya. Jika ada partai politik atau caleg yang melakukan kegiatan yang kualifikasinya adalah kampanye tetapi di luar jadwalnya, itu bisa dikenakan pidana," pungkasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya