Politik
Bawaslu Kaltim Sebut Tak Ada Kewenangan Awasi 2 Caleg DPD RI Asal Kaltim yang Pernah Jadi Narapidana
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tercatat ada dua calon anggota legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim yang merupakan eks narapidana. Dalam hal ini, Bawaslu Kaltim tegaskan tak ada kewenangan untuk mengawasi itu.
Diketahui dua eks narapidana itu adalah Dody Rondonuwu, dia merupakan mantan anggota DPRD Bontang yang terlibat dalam kasus dana asuransi 25 anggota DPRD Bontang (2000-2004). Serta Emir Moeis, mantan terpidana yang terlihat dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU di Lampung pada 2004.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan, kewenangan pengawasan untuk itu ada di ranah Bawaslu RI. Sebab keduanya maju sebagai caleg DPD RI.
Meski proses tahapan diakomodir oleh daerah, namun Bawaslu RI tetap akan kembali memeriksa berkas beberapa caleg yang pernah terjerat kasus pidana.
"Kewenangannya itu ada di Bawaslu RI, makanya kemudian Bawaslu RI yang merespons," jelas Hari.
Dia menjelaskan, KPU Kaltim ada membuka tahapan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) yang berakhir hari ini, (30/8/2023). Dari tahapan tersebut, maka bisa menjadi upaya untuk memastikan apakah caleg DPD RI terkait memenuhi syarat atau tidak.
"Pengaduannya tetap dilakukan di daerah tapi nanti pusat yang menindaklanjuti," sambungnya.
Di satu sisi, jika mengacu pada peraturan yang berlaku, eks narapidana memang diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, seseorang terkena ancaman pidana lima tahun. Maka, harus ada jeda lima tahun terhitung dari masa bebasnya sampai orang yang bersangkutan bisa mencalonkan diri lagi.
"Itu juga harus dibuktikan dengan dokumen beserta publikasi melalui media cetak," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- JATAM Kecam Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UMKM Jadi Tameng Baru Pemerintah untuk Eksploitasi Sumber Daya Alam
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional