Politik
Bawaslu Kaltim Sebut Tak Ada Kewenangan Awasi 2 Caleg DPD RI Asal Kaltim yang Pernah Jadi Narapidana
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tercatat ada dua calon anggota legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim yang merupakan eks narapidana. Dalam hal ini, Bawaslu Kaltim tegaskan tak ada kewenangan untuk mengawasi itu.
Diketahui dua eks narapidana itu adalah Dody Rondonuwu, dia merupakan mantan anggota DPRD Bontang yang terlibat dalam kasus dana asuransi 25 anggota DPRD Bontang (2000-2004). Serta Emir Moeis, mantan terpidana yang terlihat dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU di Lampung pada 2004.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan, kewenangan pengawasan untuk itu ada di ranah Bawaslu RI. Sebab keduanya maju sebagai caleg DPD RI.
Meski proses tahapan diakomodir oleh daerah, namun Bawaslu RI tetap akan kembali memeriksa berkas beberapa caleg yang pernah terjerat kasus pidana.
"Kewenangannya itu ada di Bawaslu RI, makanya kemudian Bawaslu RI yang merespons," jelas Hari.
Dia menjelaskan, KPU Kaltim ada membuka tahapan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) yang berakhir hari ini, (30/8/2023). Dari tahapan tersebut, maka bisa menjadi upaya untuk memastikan apakah caleg DPD RI terkait memenuhi syarat atau tidak.
"Pengaduannya tetap dilakukan di daerah tapi nanti pusat yang menindaklanjuti," sambungnya.
Di satu sisi, jika mengacu pada peraturan yang berlaku, eks narapidana memang diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, seseorang terkena ancaman pidana lima tahun. Maka, harus ada jeda lima tahun terhitung dari masa bebasnya sampai orang yang bersangkutan bisa mencalonkan diri lagi.
"Itu juga harus dibuktikan dengan dokumen beserta publikasi melalui media cetak," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Debat Panas Pilgub Kaltim
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim
- Gibran Rakabuming Raka Buka MTQ KORPRI VII, 1.700 Peserta dari 35 Provinsi dan 54 Lembaga
- Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Bhumandala Rajata di Bhumandala Award 2024
- Unesa Gelar FGD di Samarinda, Bahas Dampak Revolusi Mental dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara