Kaltim
Bawaslu Kaltim Soroti Fenomena Kampanye di Luar Jadwal Jelang Pemilu 2024
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kampanye di luar jadwal masih jadi hal yang disoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim jelang pemilu 2024. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ebin Marwi menyebut Bawaslu RI bersama KPU RI tengah merumuskan aturan tentang sosialisasi.
Setelah ditetapkannya peserta pemilu beberapa bulan lalu, partai politik (parpol) peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi sebagaimana PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sebagai informasi, PKPU tersebut menjelaskan tentang bagaimana parpol diberi kewenangan untuk melakukan pendidikan politik dan sosialisasi tentang parpol.
"Hanya saja sekarang perlu di-rigidkan apakah sosialisasi yang disampaikan parpol itu melibatkan nomor urut atau orang yang hendak mencalonkan," ungkap Ebin, Selasa (24/1/2023) dalam launching road map pencegahan Bawaslu Kaltim.
Pengaturan tentang kampanye di luar jadwal diakuinya menjadi masalah di internal. Yakni berupa masalah hukum di mana ada 1 unsur yang agak kesulitan untuk dipenuhi, yaitu tentang apa yang disebut penetapan atau ketetapan dari KPU.
"Meskipun, PKPU tentang jadwal dan tahapan itu sudah disahkan bahwa kampanye di luar jadwal di dalam pasal 492 itu tentang metode rapat umum dan iklan media," sambungnya.
Sementara itu, ujar Ebin, 2 hal tersebut sudah banyak dilaksanakan parpol. Baik itu berupa rapat umum atau iklan media. Menurut pihaknya, jika hal-hal itu ditarik secara progresif, maka itu juga menjadi masalah karena akan terbentur dengan ketetapan KPU.
"Hal ini saya sepakat untuk tidak kita risaukan. Optimistis kalau hal ini tidak mengganggu. Kita bisa melakukan proses penanganan pelanggaran, tapi sekali lagi, harus diingat bahwa parpol perlu lakukan sosialisasi," tambah Ebin.
Dilakukannya sosialisasi bagi suatu parpol merupakan cara agar peserta pemilu mendapat hak yang adil. Sebab ada peserta pemilu yang sudah dikenal dan ada yang belum terlalu dikenal. Menurut Ebin, sosialisasi itu memungkinkan dilakukan oleh parpol.
"Hak yang sama itu harus didasarkan pada peraturan, nantinya. Pun jika tidak sempat atau tidak sampai dengan PKPU, setidaknya ada surat edaran dari Bawaslu tentang sosialisasi parpol," tambah Ebin.
Namun pihaknya akan membatasi sosialisasi tersebut dilaksanakan di konteks internal parpol saja. Dalam hal ini, parpol disebut punya kesempatan yang sama untuk melakukan sosialisasi.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Kukar Tegaskan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 44,95 Miliar
- Bawaslu Kaltim Awasi 348 Kegiatan Kampanye, Sejumlah Dugaan Pelanggaran Mulai Ditelusuri
- KPU Kukar Tetapkan 6 Zona Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Bambang Arwanto Ditunjuk Jadi Pjs Bupati Kukar selama Kampanye Pilkada
- Isran-Hadi dan Rudy-Seno Punya Waktu 60 Hari untuk Kampanye, KPU Kaltim: Jangan Saling Hujat