Kukar
Bawaslu Kukar Telusuri dan Proses Dugaan Praktik Money Politic di 5 Kecamatan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Badan Pengawas Pemilu Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) tengah menelusuri dan memproses dugaan praktik money politic atau politik uang di 5 kecamatan, yakni Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Kenohan, Tenggarong Seberang, dan Kecamatan Loa Kulu.
Dugaan praktik money politic tersebut, dilakukan oleh peserta pemilu atau calon legislatif (Caleg). Sejauh ini, Bawaslu sudah menangani satu dugaan pelanggaran, dan empat lainnya segera diproses serta ditelusuri.
“Masing-masing kecamatan, satu caleg,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, dia berkata, proses penanganan pelanggaran money politic dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Untuk di Kecamatan Samboja, dugaan praktik politik uang telah diproses oleh Gakkumdu, namun setelah klarifikasi terlapor atas dugaan tersebut. Menerangkan bahwa itu bukan terjadi pada saat kampanye, namun pelatihan para saksi-saksi.
“Gakkumdu memutuskan bahwa unsur kampanye itu tidak memenuhi sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” sebutnya.
Sedangkan di Kecamatan Samboja Barat dan Kenohan hingga kini masih dalam proses. Kedua caleg tersebut tersandung dugaan tindak pidana money politic, yang akan ditindaklanjuti pada 15 Februari, mendatang.
Sementara dua Kecamatan lagi yakni Tenggarong Seberang dan Loa Kulu masih dalam proses penelusuran. Lantaran sifatnya masih informasi awal, yang belum bisa dikatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran politik uang.
“Tenggarong Seberang dan Loa Kulu prosesnya masih kami dalami untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran money politic,” ujar Hardianda.
“Jika nanti terbukti (money politic), dapat berpengaruh pada pembatalan atau diskualifikasi terhadap caleg tersebut,” tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Geger NIK Angka Kembar di Pemilu 2024, Siapa Tanggung Jawab?
- Bawaslu Usut Kasus Warga Tidak Bisa Coblos di Dua TPS Samarinda Seberang, Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang
- Bawaslu Kukar Sebar Personel Awasi Praktik Money Politic di Desa dan Gang Sempit
- Disebut Inkompeten dalam Film Dirty Vote, Bawaslu: Perspektif Masyarakat dan Kebebasan Berekspresi
- Pemilu 2024: Bawaslu Rekomendasikan Distribusi Logistik H-1 dan Perketat Penghitungan Suara