Kutim
Bejat, Paman dan Ayah Kandung di Kutim Cabuli Putrinya, Ibu Kandung Tak Percaya
Kaltimtoday.co, Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan dua tersangka kasus persetubuhan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 12 tahun, warga Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Ironisnya, dua pelaku tersebut merupakan paman dan ayah kandung korban.
Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa didampingi Kasatreskrim Polres Kutim I Made Jata memaparkan kronologis kejadian itu didepan kedua pelaku berinisial AK (57) pamannya dan EF (44) ayah kandungnya.
“Kedua pelaku sudah kami amankan bersama Polsek Sangkulirang sejak Jumat (12/8/2022) lalu. Setelah bibi korban melaporkan kejadian ini ke kami,” terang Damus dihadapan awak media, Jumat (19/8/2022) siang.
View this post on Instagram
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan cabul ini pertama kali dilakukan oleh AK. Ketika Melati (bukan nama sebenarnya) tinggal bersama pamannya. Di sana dia berulang kali dirudapaksa oleh AK sejak masih berusia 8 tahun atau kelas 2 Sekolah Dasar (SD) pada 2017 lalu.
“Jadi orang tua korban ini pisah (cerai). Ibunya tinggal dengan orang tuanya, dan ayah kandungnya tinggal sendiri. Jadi korban pun dititipkan di tempat pamannya tersebut,” papar Damus.
Tentu saja saat merudapaksa Melati, AK mengancam. Melati tak berani melawan dan pasrah saat dirinya digagahi oleh pamannya. Namun pada 2020, Melati akhirnya tak tahan dan mencoba mengadukan perbuatan AK kepada EP, ayah kandungnya. Namun keadilan tak berpihak padanya.
Karena takut kembali ke rumah pamannya dia tinggal bersama ayahnya di Sangkulirang. Bukannya mendapat rasa aman, EP malah ikut-ikutan merudapaksa anak kandungnya.
“Pengakuan ayah kandungnya enam kali. Dan sama, pelaku juga mengancam korban. Sehingga korban pun ketakutan. Sedangkan pengakuan pamannya hanya melakukan dua kali. Tapi kami belum percaya, tidak mungkin sejak 2017 hanya dua kali. Pasti berulang kali,” ungkap Damus.
Karena sang ayah juga merudapaksa dirinya. Melati yang merasa terancam mencoba mendatangi ibu kandungnya untuk mengadu. Tapi ternyata sama, ibunya juga tidak percaya kalau paman beserta ayah kandungnya tega melakukan itu. Apalagi AK merupakan suami dari adik ibunya sendiri.
“Karena ibunya juga nggak percaya, akhirnya korban menemui bibinya yang lain. Dan bibinya-lah yang melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim,” urai mantan Kasat Reskrim Polresta Samarinda ini.
Dari pengakuan AK dan EF. Keduanya tega merudapaksa Melati karena terbawa nafsu. Bahkan EF juga mengakui, terakhir merudapaksa Melati pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 23.30 Wita dirumah ibu kandung Melati. Ketika ibu Melati mencoba bertanya kepada EF, apakah benar apa yang diadukan oleh Melati tersebut.
“Itu dilakukan pelaku di dalam kamar ibu korban saat semuanya sedang tidur,” beber Damus.
Kemudian untuk barang bukti. Pihaknya telah mengamankan pakaian Melati. Dan akibat perbuatan tersebut, AK dan EF dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Andry Fachriza, Penerima Beasiswa yang Hobi Mengembara untuk Belajar Budaya
- Mengenal Masnawati, Kader Posyandu Cekatan dari Desa Selangkau Kutim
- Dorong Integrasi Layanan Primer, BLUD Puskesmas Kaliorang dan PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu
- PT Indexim Coalindo Salurkan Sembako bagi Warga Rentan di Pengadan
- Pelaku Penikaman di Teluk Pandan Kutim Ditahan Usai Tikam Teman karena Cemburu