Daerah
Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu: Penertiban Stiker Bacalon Pilkada di Angkot Wewenang Pemerintah Daerah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemasangan stiker bakal calon Pilkada mulai marak terpasang di sejumlah angkot. Meski begitu, Bawaslu Kaltim menilai bahwa saat ini pemerintah daerah lah yang memiliki wewenang untuk penertiban, lantaran belum memasuki tahapan kampanye.
Pelaksanaan kampanye dijadwalkan berlangsung pada 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Ketua Bawalsu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa melakukan penertiban stiker bacalon Pilkada 2024. Sebab, tahapan penetapan paslon yang akan maju di Pilkada, belum dimulai.
"Pertama, belum ada penetapan pasangan calon ya. Jadwalnya kan nanti di bulan Agustus. Karena yang ada di stiker itu, adalah orang-orang yang hendak masuk dalam proses pencalonan," kata Hari.
Hari mengatakan, penertiban stiker bacalon Pilkada di sejumlah angkot, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Itu masih wewenang pemerintah daerah, kalau sudah masuk tahapan kampanye, barulah kami yang punya wewenang," ujarnya.
Disamping itu, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait aturan pemasangan stiker bacalon Pilkada dalam waktu dekat.
Manalu menilai, pemasangan stiker di angkutan umum, berpotensi menutupi pandangan dari luar ke dalam angkot. Hal tersebut juga bisa membahayakan keselamatan penumpang yang ada.
"Kamu akan keluarkan surat edaran pemasangan stiker dalam waktu dekat, dan kita akan lakukan sweeping," tegas Manalu.
"Kenapa tidak diperkenankan? Karena itu kan membuat jarak dan menghindari hal-hal yang terjadi di dalam angkot. Kalau itu ditutup dengan iklan, kita tidak tahu apa yang terjadi, apakah ada kejahatan di dalam angkot atau tidak," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Dorong Digitalisasi Berkelanjutan, Yayasan Mitra Hijau Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk 42 Pelaku UMKM Kaltim
- Program Gratispol untuk ASN Pemprov Kaltim Masih Dibuka, Sementara Khusus Eselon II
- DPRD Kaltim Soroti Maraknya Kendaraan Plat Luar Daerah yang Rugikan PAD
- DPRD Kaltim Wanti-Wanti Proyek Infrastruktur Terancam Pemotongan Anggaran 2026
- Sengketa Lahan Viral di Kubar Berujung Tersangka, Polres Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi









