Daerah
Belum Tempatkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Disanksi ESDM

Kaltimtoday.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno.
Sanksi ini diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pascatambang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebanyak 36 perusahaan tambang di Kalimantan Timur yang diberikan sanksi tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
- CV Ayu Wulan Lestari
- CV Gudang Hitam Prima
- CV Karya Putra Bersama
- CV Mangkuraia
- CV Muhammad Haikal
- CV Rahmat
- CV Rahmat Nikmat
- Koperasi Banua Bersama
- Koperasi Pertambangan Mupakat
- Koperasi Pertanian Amanah Bersama
- KSU Cipta Karya Tani
- KSU Gelinggang Mandiri
- KSU Karya Desa
- KSU Putra Mahakam Mandiri
- KSU Tana Danum Taka
- KUD Padat Karya
- PT Alam Surya
- PT Ayus Putra Perkasa
- PT Borneo Indo Mineral
- PT Bramudana
- PT Dian Jaya Artha
- PT Energi Cahaya Industritama
- PT Jaya Mineral
- PT Kevindo Ratu Mineral
- PT Lunto Bioenergi Prima
- PT Megatama Power Engineering
- PT Mitra Energi Agung
- PT Mitra Handayani Sejahtera
- PT Mitramega Ocean Global Indonesia
- PT Multi Sarana Perkasa
- PT Pelita Makmur Sejahtera
- PT Sela Bara
- PT Sentosa Bara Jaya Utama
- PT Surya Cipta Mahakam
- PT Tambang Mulia
- PT Zefina Bara Energi
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengirimkan tiga kali surat peringatan administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut, namun tidak adanya tindak lanjut yang memadai mengakibatkan dijatuhkannya sanksi penghentian sementara.
Selama masa sanksi penghentian sementara tersebut, perusahaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan mereka. Sanksi penghentian sementara akan dicabut apabila perusahaan segera mengajukan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sesuai dengan ketentuan hingga tahun 2025.
[AINA]
Related Posts
- Internet Indonesia Jadi yang Termahal di ASEAN, tapi Paling Lambat Kedua
- Seno Aji Beri Penjelasan Utuh Soal Aspirasi Pembangunan Pendopo Kesenian Jawa
- 500 Mahasiswa UNMUL Tanam 1.010 Pohon Kopi di IKN, Pecahkan Rekor MURI
- Menkeu Purbaya Dukung Gen Z dan Ritel, Janji Pasar Modal Lebih Likuid dan Aman
- Menkeu Purbaya Respons Isu Utang Tembus Rp 9.138 Triliun: Masih Aman di Bawah Batas 60% PDB