Daerah

Belum Tempatkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Disanksi ESDM

Kaltim Today
22 September 2025 13:09
Belum Tempatkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Disanksi ESDM
Lahan tambang ilegal yang berada di kawasan kelurahan Harapan Baru. (m.tribunnews.com)

Kaltimtoday.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno.

Sanksi ini diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pascatambang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebanyak 36 perusahaan tambang di Kalimantan Timur yang diberikan sanksi tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. CV Ayu Wulan Lestari
  2. CV Gudang Hitam Prima
  3. CV Karya Putra Bersama
  4. CV Mangkuraia
  5. CV Muhammad Haikal
  6. CV Rahmat
  7. CV Rahmat Nikmat
  8. Koperasi Banua Bersama
  9. Koperasi Pertambangan Mupakat
  10. Koperasi Pertanian Amanah Bersama
  11. KSU Cipta Karya Tani
  12. KSU Gelinggang Mandiri
  13. KSU Karya Desa
  14. KSU Putra Mahakam Mandiri
  15. KSU Tana Danum Taka
  16. KUD Padat Karya
  17. PT Alam Surya
  18. PT Ayus Putra Perkasa
  19. PT Borneo Indo Mineral
  20. PT Bramudana
  21. PT Dian Jaya Artha
  22. PT Energi Cahaya Industritama
  23. PT Jaya Mineral
  24. PT Kevindo Ratu Mineral
  25. PT Lunto Bioenergi Prima
  26. PT Megatama Power Engineering
  27. PT Mitra Energi Agung
  28. PT Mitra Handayani Sejahtera
  29. PT Mitramega Ocean Global Indonesia
  30. PT Multi Sarana Perkasa
  31. PT Pelita Makmur Sejahtera
  32. PT Sela Bara
  33. PT Sentosa Bara Jaya Utama
  34. PT Surya Cipta Mahakam
  35. PT Tambang Mulia
  36. PT Zefina Bara Energi

Sumber: Kementerian ESDM

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengirimkan tiga kali surat peringatan administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut, namun tidak adanya tindak lanjut yang memadai mengakibatkan dijatuhkannya sanksi penghentian sementara.

Selama masa sanksi penghentian sementara tersebut, perusahaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan mereka. Sanksi penghentian sementara akan dicabut apabila perusahaan segera mengajukan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sesuai dengan ketentuan hingga tahun 2025.

[AINA]



Berita Lainnya