Daerah
Berkaca Kasus DBON, Komisi II DPRD Kaltim Pertanyakan Transparansi Modal Rp 50 M untuk PT MMP

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim tadi malam. Dirinya meminta transparansi penyertaan modal Rp50 miliar untuk PT Migas Mandiri Pratama (MMP) yang belum pernah dijelaskan rencana bisnis maupun proyeksi keuntungannya.
Berkaca pada kasus korupsi DBON Kaltim, tentu menjadi pelajaran kepada semua pihak khususnya dalam proses penganggaran. Ia meminta agar seluruh proses penyertaan modal bisa dibahas secara transparan, agar tidak menimbulkan masalah hukum seperti kasus DBON sebelumnya.
"Ada beberapa hal yang menggelitik bagi kami, terutama mengenai pengeluaran pembiayaan penyertaan modal sebesar kurang lebih Rp 50 miliar rupiah, yang diperuntukan PT Migas Mandiri Pratama (MMP)," sebutnya.
Legislator dari fraksi Gerindra tersebut mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung dengan kebijakan pemerintah. Namun, khusus untuk penyertaan modal, dirinya meminta transparansi secara detail.
"Kami sangat meminta kepada pimpinan agar sebelum mengeluarkan keputusan, hal tersebut terlebih dahulu dibahas secara detail di komisi yang bersangkutan," ungkapnya.
Ia menekankan orientasi penggunaan anggaran tersebut harus jelas. apakah benar-benar untuk kemaslahatan rakyat atau tidak, serta dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat daerah.
"Pendisiplinan soal pengelolaan anggaran itu penting. Kami meminta agar diberikan pemaparan secara akuntabel dan bertanggung jawab kepada Komisi II, serta kepada masyarakat Kalimantan Timur," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Pemprov-DPRD Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Sebesar Rp 21,74 T
- Pemprov Kaltim Hadirkan Potret Pimpinan: Inovasi Digital untuk Transparansi dan Akses Informasi Publik
- Setelah Satu Dekade Jadi Peliharaan Ilegal, Orangutan Mungky dan Dodo Kembali ke Tanah Borneo
- KPK Dorong Pemprov Kaltim Perkuat Integritas dan Tutup Celah Korupsi
- Kaltim Terancam Tekanan Ekonomi Jika Pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah 2026 Direalisasikan