Daerah

Besok, 1 TPS di Balikpapan Bakal Gelar PSU Pilpres 2024

Suara Network — Kaltim Today 23 Februari 2024 14:31
Besok, 1 TPS di Balikpapan Bakal Gelar PSU Pilpres 2024
Ilustrasi. (Dok Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Balikappan - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan, tepatnya di TPS 31 Kelurahan Damai, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres pada Sabtu (24/2/2024) besok.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan bahwa, PSU ini dilakukan karena adanya pemilih dari luar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

"Ada satu TPS di Balikpapan, yaitu TPS 31 Kelurahan Damai, yang akan melakukan PSU akibat adanya pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPTb," ungkapnya. 

Thoha menjelaskan bahwa, aturan yang berlaku adalah tidak memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTb untuk menggunakan hak pilihnya tanpa melaporkan terlebih dahulu, mengingat surat suara yang digunakan harus sesuai dengan daerah pemilih tersebut.

"Peraturannya jelas, pemilih harus terdaftar dalam DPTb. Meskipun boleh warga dari luar daerah, namun harus melaporkan terlebih dahulu karena surat suara yang digunakan adalah surat suara warga Balikpapan, bukan dari daerah lain seperti Sulawesi atau Surabaya. Jadi jika tidak melaporkan, surat suara siapa yang dipilih," jelasnya.

Thoha menegaskan bahwa, PSU hanya dilakukan untuk pemilihan presiden saja, tidak untuk pemilihan legislatif lainnya.

"PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari, khusus untuk pemilihan presiden. Tentu saja akan diawasi ketat dan semua pihak terkait telah diberitahu, tinggal pelaksanaannya saja," katanya tegas.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan, menjelaskan bahwa PSU terjadi karena adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Pelaksanaan PSU di TPS 31 Kelurahan Damai Balikpapan terjadi karena adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb," ucap Dedi.

Menurutnya, PSU berpotensi terjadi saat terdapat masalah di TPS pada hari pemungutan suara, bukan pada saat rekapitulasi di kecamatan.

"PSU terjadi ketika terdapat permasalahan di TPS pada saat pemungutan suara, bukan pada saat rekapitulasi di kecamatan. Itu sesuai dengan Pasal 372 UU Nomor 7 tentang Pemilu," terangnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya