Advertorial

BKAD PPU Tunggu PMK Terkait TKD dan Kurang Bayar untuk Stabilitas Keuangan Daerah

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 11 Oktober 2024 16:52
BKAD PPU Tunggu PMK Terkait TKD dan Kurang Bayar untuk Stabilitas Keuangan Daerah
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Transfer ke Daerah (TKD) dan kurang bayar untuk menentukan nilai akhir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. 

Muhajir menegaskan, pentingnya dasar hukum yang kuat sebelum melakukan penyesuaian anggaran demi menjaga stabilitas keuangan daerah. Sikap kehati-hatian ini diambil BKAD PPU untuk memastikan bahwa likuiditas keuangan daerah tidak terganggu di masa mendatang.

Dalam rapat paripurna KUA-PPAS yang telah digelar, APBD PPU 2025 diproyeksikan dengan nilai belanja mencapai Rp2,9 triliun, dengan belanja murni sebesar Rp2,25 triliun. Namun, angka tersebut masih dapat berubah menyesuaikan dengan peraturan yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.

"Untuk nilai APBD yang kita tetapkan dalam rapat paripurna KUA-PPAS kemarin, angka belanja mencapai Rp2,9 triliun dengan belanja murni sekitar Rp2,25 triliun," jelas Muhajir. 

Namun, ia melanjutkan, ada informasi terbaru dari pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah yang diterbitkan pada akhir September, sehingga pihaknya perlu melakukan beberapa penyesuaian terhadap data yang ada.

Menunggu dasar hukum berupa PMK menjadi langkah penting bagi BKAD dalam menentukan penyesuaian anggaran. Menurut Muhajir, BKAD PPU tidak ingin terburu-buru menetapkan nilai akhir APBD tanpa adanya peraturan yang jelas. 

"Kita juga masih menunggu dasar hukum berupa PMK terkait kurang bayar, yang diharapkan terbit pada bulan Oktober ini. Setelah PMK tersebut terbit, kita akan mengetahui secara pasti berapa besaran yang harus kita sesuaikan dalam APBD," katanya.

Penerbitan PMK ini sangat krusial untuk memastikan bahwa perhitungan anggaran APBD dilakukan dengan benar. Penetapan nilai anggaran tanpa dasar hukum yang kuat dapat memengaruhi likuiditas keuangan daerah, dan BKAD PPU tidak ingin mengambil risiko tersebut.
 
"Kami juga tidak ingin mengambil risiko dengan menetapkan angka tanpa dasar hukum yang kuat, karena itu bisa berdampak pada likuiditas keuangan daerah di masa depan," tegas Muhajir.

Proses penyusunan APBD, menurut Muhajir, selalu melibatkan berbagai asumsi awal, tetapi setiap proyeksi harus dikoreksi berdasarkan terbitnya peraturan yang mengikat, seperti halnya PMK terkait kurang bayar. 

"Secara keseluruhan, menyusun APBD memang merupakan proyeksi awal. Namun, dalam perjalanannya, berbagai dasar hukum terbit sehingga kita harus melakukan koreksi terhadap proyeksi tersebut untuk memastikan keuangan daerah tetap stabil," jelasnya.

Kehati-hatian BKAD dalam menentukan penyesuaian anggaran menjadi langkah strategis untuk menjaga agar alokasi belanja daerah sesuai dengan pendapatan yang diterima, tanpa mengorbankan program-program prioritas yang telah direncanakan.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya