Nasional
Boleh Cicil, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024: Berikut Tahapan dan Kriteria Jemaah
Kaltimtoday.co - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 telah disetujui oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, dengan rata-rata sebesar Rp 93,4 juta. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta. Hal ini juga telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya Berapa Biaya Haji 2024? Berikut Hasil Ketetapan Kemenag dan Komisi VIII DPR.
Dilansir dari Pers Rilis Kemenag RI Kamis (21/12), Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menyatakan bahwa pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler akan dimulai pada 9 Januari 2024. Ia menjelaskan bahwa jemaah haji dapat melakukan pelunasan biaya haji tahun ini secara mencicil.
Tujuan Adanya Kebijakan Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Langkah ini diambil untuk memudahkan jemaah haji, sehingga meskipun pelunasan belum dibuka, mereka sudah dapat mengangsurkannya dengan menabung pada rekening individu masing-masing.
"Sehingga, ketika pelunasan dibuka, biayanya sudah terkumpul," ungkap Gus Men, panggilan akrab Menteri Agama Yaqut.
Apakah Peraturan Presiden (Perpres) yang Mengatur Tentang Biaya Haji Sudah Diterbitkan?
Gus Men menambahkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih dalam proses untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai BPIH. Dalam peraturan tersebut, akan diatur mengenai Bipih yang dibayarkan oleh jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Terdapat 14 embarkasi yakni Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Pelunasan Biaya Haji Dibagi Menjadi Dua Tahap
Menurut Gus Men, pelunasan Bipih untuk jemaah haji reguler akan terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024, sementara tahap kedua dibuka dari 20 Februari hingga Maret 2024.
Kriteria Jemaah yang Dapat Melakukan Pelunasan Tahap Pertama
Hilman Latief selaku Direktur Jenderal PHU, menyebutkan bahwa pelunasan tahap pertama berlaku untuk jemaah yang memenuhi kriteria tertentu sebagai berikut:
- jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan tahun 2024
- jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
- jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan
"Hingga akhir pelunasan tahap pertama, jika masih tersisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," tambah Hilman.
Kriteria Jemaah yang Dapat Melakukan Pelunasan Tahap Pertama
Hilman menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua akan diperuntukkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama
- Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia
- Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah
- Pendamping bagi jemaah haji disabilitas
[Kontributor: Gilang Satria Pratama | Editor : Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Viral! Jemaah Indonesia Tidur di Lorong Maktab, Ini 3 Masalah Haji 2024
- Gara-Gara Salah Visa! 203 Jemaah Calon Haji Sidrap Sulawesi Selatan Ditahan di Jeddah
- Mengulik Sejarah Idul Adha, Kisah Pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail
- Catat! Ini 2 Bacaan Doa dan Adab Minum Air Zamzam
- Raffi Ahmad dan Rombongan Ibadah Haji Furoda Tahun Ini: Ketahui Perbedaan, Jenis, dan Biayanya