Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT bagi Pekerja PT Sritex dan Perkuat Perlindungan JKP di Kalimantan

Kaltim Today
10 Maret 2025 14:09
BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT bagi Pekerja PT Sritex dan Perkuat Perlindungan JKP di Kalimantan
BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT bagi Pekerja PT Sritex dan Perkuat Perlindungan JKP di Kalimantan.

Kaltimtoday.co - BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dengan mempercepat proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini merupakan upaya nyata untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi di tengah kondisi sulit.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, saat meninjau langsung layanan prioritas di PT Sritex, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan prihatin atas situasi yang dialami PT Sritex dan dampaknya bagi ribuan pekerja. Sebagai bentuk tanggung jawab kami, seluruh karyawan terdampak PHK akan mendapatkan haknya, terutama dalam pencairan JHT dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa mereka tetap memperoleh perlindungan sosial yang memadai,” ujar Anggoro.

Dalam kunjungan tersebut, Anggoro didampingi oleh Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan JKP. Untuk mempercepat pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex guna melaksanakan layanan klaim prioritas bagi 1.000 pekerja per hari. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat untuk mengajukan klaim JKP, mereka dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan. Manfaat JKP yang diberikan meliputi uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan, serta akses ke pasar kerja untuk membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.

“Kami berupaya memberikan layanan terbaik agar para pekerja PT Sritex dapat segera mencairkan JHT dan memanfaatkan manfaat lainnya. Diharapkan dana ini dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H,” tambah Anggoro.

Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses klaim JHT bagi pekerja.

“Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi harapan para pekerja. Ini sangat berarti bagi kami menjelang Lebaran. Proses pencairan berjalan lancar, dan dana JHT dapat diterima sebelum hari raya,” ujar Supartodi.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang cepat tanggap dalam memberikan layanan bagi pekerja terdampak PHK.

“Respon BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa. Pekerja yang terkena PHK bisa segera mendapatkan hak mereka, termasuk JHT. Semoga hal ini dapat memberikan sedikit kelegaan di tengah situasi sulit,” kata Etik.

Selain mempercepat layanan bagi pekerja PT Sritex, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan program JKP berjalan optimal di Kalimantan. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa koordinasi terus dilakukan agar pekerja terdampak PHK di wilayah tersebut dapat segera mengakses manfaat JKP.

“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapatkan manfaat JKP, termasuk uang tunai, pelatihan kerja, dan akses ke pasar kerja. Dengan inisiatif ini, kami berharap mereka dapat segera bangkit dan menemukan peluang kerja baru,” ungkap Erfan.

Dengan adanya berbagai langkah strategis ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap pekerja terdampak PHK dapat segera memperoleh haknya dan tetap mendapatkan perlindungan sosial selama masa transisi mereka.

[RWT]



Berita Lainnya