Samarinda
Perlindungan Sosial Diperkuat: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Bayar Klaim Rp235 Miliar hingga September 2025
Kaltimtoday.co, Samarinda - Hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda telah menyalurkan manfaat klaim senilai Rp235,04 miliar kepada 18.836 pekerja dari berbagai sektor. Jumlah itu mencakup berbagai program perlindungan sosial bagi tenaga kerja, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Zeki Fatrianto, menjelaskan bahwa nilai tersebut terdiri atas JHT sebanyak 15.455 kasus dengan total Rp202,69 miliar, JKK sebanyak 1.928 kasus senilai Rp12,95 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 682 kasus senilai Rp12,49 miliar, Jaminan Pensiun (JP) 283 kasus senilai Rp4,87 miliar, dan beasiswa anak peserta mencapai Rp2,01 miliar.
“Seluruh program ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap risiko sosial dan ekonomi yang bisa dialami pekerja, baik formal maupun informal,” ujar Zeki.
Perlindungan untuk Semua Segmen Pekerja
Zeki menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menaungi empat segmen peserta: penerima upah (formal), bukan penerima upah (informal), pekerja migran Indonesia (PMI), dan sektor jasa konstruksi. Empat kelompok ini disebut wajib menjadi peserta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Setiap warga negara, termasuk warga asing yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan, wajib menjadi peserta. Kalau BPJS Kesehatan fokus pada seluruh penduduk, BPJS Ketenagakerjaan fokusnya khusus untuk pekerja,” jelasnya.
Syaratnya, bagi pekerja informal harus berusia 17 hingga 65 tahun. Sektor informal ini mencakup petani, nelayan, buruh lepas, pedagang kecil, dan pelaku UMKM yang tidak terikat kontrak kerja formal.
Zeki menegaskan, perlindungan ini penting karena risiko kerja bisa datang kapan saja dan menimbulkan dampak ekonomi yang besar bagi keluarga.
“BPJS hadir untuk melindungi risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, atau kehilangan pekerjaan. Semua biaya perawatan di rumah sakit ditanggung penuh hingga sembuh,” ujarnya.
Santunan dan Jaminan Lengkap
Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas lima jaminan utama: JKK, JKM, JHT, JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk peserta formal, seluruh program ini wajib diikuti.
“JKK ini mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan di tempat kerja maupun dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja. Semuanya full coverage,” ungkapnya.
Selain biaya pengobatan dan perawatan, peserta juga memperoleh santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama masa pemulihan. “Misalnya pekerja dirawat satu minggu, maka gajinya selama itu kami bayarkan ke perusahaan agar beban pengusaha juga berkurang,” ujarnya.
Bagi peserta yang meninggal dunia, BPJS memberikan santunan sebesar 56 kali upah, sedangkan untuk kasus kecelakaan fatal, ahli waris menerima tambahan beasiswa bagi dua anak—mulai dari Rp1,5 juta untuk jenjang TK hingga Rp12 juta untuk perguruan tinggi. Nominal ini disalurkan setiap tahun sekali.
Ia bahkan mencontohkan kasus seorang anggota Tagana Samarinda yang meninggal saat bertugas menyelamatkan korban di sungai. “Ahli warisnya menerima total santunan dan beasiswa sebesar Rp139 juta. Ini bukti nyata negara hadir bagi pekerja,” tegasnya.
Dorong Kesadaran Pekerja dan Kepatuhan Pemberi Kerja
Zeki menuturkan, tingkat kepesertaan tertinggi masih didominasi oleh pekerja formal atau penerima upah (PU) karena bersifat wajib. “Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya. Iuran dipotong sebagian dari gaji, sekitar 2% untuk JHT dan 1% untuk Jaminan Pensiun,” jelasnya.
Untuk JHT, dana dapat dicairkan setelah pekerja berhenti bekerja, namun BPJS mendorong peserta menahan saldo tersebut hingga usia pensiun agar menjadi tabungan jangka panjang.
Sementara itu, program Jaminan Pensiun (JP) yang mulai diterapkan sejak 2015 kini semakin matang. Peserta yang mencapai usia 59 tahun pada 2030 nanti akan mulai menerima uang pensiun bulanan antara Rp500 ribu hingga Rp3,8 juta, dan dapat diwariskan kepada pasangan atau anak.
“Dengan program ini, pekerja swasta kini juga bisa menikmati pensiun layaknya PNS. Bahkan uang pensiun tetap diberikan hingga peserta meninggal dunia,” ujar Zeki.
Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar urusan iuran, tetapi tentang perlindungan dan keberlanjutan ekonomi keluarga.
“Harapan kami, semakin banyak pekerja di Samarinda yang sadar pentingnya menjadi peserta. Karena ini bukan soal potongan gaji, tapi soal masa depan dan keamanan hidup,” pungkasnya.
[RWT | NKH]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Dukung Pelayanan Medis Prima, Dokter Spesialis Siaga Dapat Insentif Rp25 Juta
- Pemprov Kaltim Umumkan Daftar Penerima Gratispol Tahap 4 PTN dan Tahap 2 PTS untuk Mahasiswa Baru
- Mengenal MBG Plus Kukar: Program Makan Bergizi Gratis untuk Balita dan Lansia
- Riset Unmul Ungkap Peluang Besar Buah Lai-Durian Jadi Ikon Ekonomi Kaltim
- Di Tengah Larangan KLHK, Pemkot Samarinda Yakinkan Insineratornya Tetap Aman









