Bontang
Buntut Foto Basri Bertemu Pejabat Pemkot Tersebar, Bawaslu Bontang akan Lakukan Penelurusan
Kaltimtoday.co, Bontang - Bawaslu Bontang memastikan akan menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu terkait pertemuan calon wali kota Basri Rase dengan pejabat Pemkot Bontang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan yang melibatkan pejabat ASN dan salah satu calon wali kota ini.
“Akan kami tindaklanjuti, karena pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pejabat ASN dengan salah satu calon wali kota,” kata Ismail ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024) sore.
Meski begitu, Ismail mengaku belum bisa menyimpulkan jenis pelanggaran yang mungkin terjadi. Menurutnya Bawaslu masih akan memeriksa isi konteks pertemuan tersebut. Namun, dari pengamatannya, ada dua potensi pelanggaran yang perlu diperhatikan, yaitu terkait netralitas ASN dan kemungkinan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon.
“Kalau hanya melihat foto, kami belum bisa langsung menyimpulkan apa pelanggarannya. Tapi umumnya, yang bisa dilihat adalah potensi pelanggaran netralitas ASN atau kemungkinan tindak pidana pemilu terkait calon,” ujarnya.
Ismail juga menegaskan, pertemuan semacam itu mestinya tak terjadi di masa kampanye. Mengingat, tidak etis bagi calon wali kota untuk berinteraksi langsung dengan pejabat ASN. Jika pertemuan tersebut terkait urusan pemerintah, maka PJS wali kota bisa dilibatkan, mengingat wali kota saat ini sedang cuti dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Sebelumnya, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Sonny Sudiar, menyoroti pertemuan tersebut. Menurut Sonny, dugaan publik tentang adanya muatan politik dalam pertemuan tersebut wajar, terutama karena pertemuan antara calon wali kota dan pejabat ASN selama masa kampanye bisa menimbulkan persepsi negatif.
“Bawaslu harus telusuri, karena bisa saja ada dugaan pelanggaran dalam pertemuan tersebut,” kata Sonny.
Sonny menegaskan, Bawaslu sudah bisa melakukan penelusuran kendati tanpa laporan masyarakat atau tim paslon tertentu. Pengawas pemilu, sebutnya, bisa proaktig menelusuri dalam hal penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu.
"Kan sudah ada bukti foto-foto, itu termasuk barang bukti. Terkecuali belum ada barang bukti. Kan itu yang harus diperjelas," tegasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pidato Kemenangan Usai Unggul Menurut Hitung Cepat, Neni-Agus Ajak Berbenah dan Hadapi Indonesia Emas 2045
- Agus Haris Usai Mencoblos: Keputusan Saya Serahkan pada Rakyat
- KPU Bontang Musnahkan 407 Surat Suara Lebih dan Rusak
- Tinggal Menghitung Hari, Alfin Rausan Fikry Sebut Suara Pemuda Krusial dalam Pilkada Bontang
- Dorong Pembangunan Inklusif, Neni-Agus Janji Tingkatkan Keterlibatan Kelompok Marginal dalam Program Investasi Hijau