Advertorial
Camat Teluk Bayur Angkat Bicara Soal Lahan Dua Warga yang Belum Dibayar PT Berau Coal
Kaltimtoday.co, Berau - Camat Teluk Bayur, Endang Eriani angkat bicara terkait dua warga Tumbit Melayu yang sejak tahun 2017 sampai saat ini belum dibayar lahannya yang dipakai PT Berau Coal untuk penambangan batu bara.
"Saya baru menjabat sekitar satu tahun setengah dan permasalahan ini bukan masa jabatan saya, sementara permasalah ini muncul tahun 2017," ungkap Endang saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Berau.
Erni menyayangkan pada rapat tersebut tidak dihadiri pihak PT Berau Coal.
"Seharusnya pihak yang bersangkutan ini hadir, karena dia yang bisa mengambil keputusan berapa yang akan dibayar kepada dua warga Tumbit Melayu," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelum menambang pihak perusahaan akan menyusun dokumen. Dari dokumen itu, bisa ditentukan layak ekonomi, sosial, dan lingkungannya.
"Dari tiga puluh warga, ada dua orang warga yang belum dibayar. Nah, mungkin di tahun 2017 itu harga mungkin berbeda, mungkin dari aspek kelayakan sosial mungkin tidak bisa memenuhi persyaratan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, sebelumnya juga ada rapat dengan bagian Hukum Pemda Berau. Dari rapat tersebut, disimpulkan bahwa pada tahun 2017 harga pembebasan lahan sebesar Rp 15.000/meter plus dengan tanaman. Jika tidak dengan tanaman, maka akan dinaikkan lagi sebesar Rp 1.000.
"Saat itu pihak Perusahaan PT Berau Coal menyampaikan komitmen akan membebaskan lahan tersebut, akan tetapi jangka waktunya belum diketahui kapan dibebaskan," ungkapnya.
Lanjutnya, pada masa kepemimpinan Anang sebagai Camat Teluk Bayur, sudah diadakan rapat dengan PT Berau Coal dan warga Tumbit Melayu. Dari rapat tersebut, telah disepakati bahwa lahan akan dibebaskan per 15 Januari 2020 dari lahan dua warga yang luasnya 6 hektar. Namun, untuk kesepakatan, harga menemui titik temu hingga sekarang.
”Jadi memang pihak perusahaan PT Berau Coal harus hadir dalam rapat ini. Saya juga selaku Camat Teluk Bayur tidak membela siapa-siapa. Akan tetapi saya tetap pro kepada warga saya," tandasnya.
Terpisah, Corporate Communication PT Berau Coal, Rudini, setelah dikonfirmasi menyampaikan terkait persoalan lahan tersebut bukan mengenai proses ganti rugi, melainkan proses pembebasan lahan.
Pihaknya menjelaskan, pada 2017 lalu, lahan milik kedua warga tersebut masuk dalam rencana pihaknya untuk dibebaskan. Namun dalam prosesnya belum mencapai kesepakatan meski warga lainnya sudah sepakat.
"Akhirnya saat ini, area rencana tambang sudah menjauh dan area lahan tersebut tidak masuk lagi dalam rencana lahan yang dibebaskan," jelas Rudini.
Dirinya juga mengatakan, pihaknya pun tetap membuka komunikasi dan mediasi beberapa kali termasuk terakhir difasilitasi oleh pemerintah daerah.
"Lahan tersebut sudah tidak masuk dalam rencana kami, sehingga proses pembebasan lahan sudah tidak dapat dilakukan," tandasnya.
[RWT | ADV PEMKAB BERAU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Kunjungi Program UMKM PT Berau Coal, Dorong Pemasaran Produk Lokal
- Transformasi Lahan Pascatambang PT Berau Coal Jadi Produktif, Pj Gubernur Kaltim Beri Apresiasi
- PT Berau Coal Raih Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Stunting di Kalimantan Timur
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
- Ajukan Gugatan ke MA, Sejumlah Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan