Politik

Cara Kerja SIAKBA dalam Pilkada 2024, Alat Bantu Rekrutmen Anggota Badan Adhoc

Diah Putri — Kaltim Today 25 April 2024 07:36
Cara Kerja SIAKBA dalam Pilkada 2024, Alat Bantu Rekrutmen Anggota Badan Adhoc
Cara Kerja SIAKBA dalam Pilkada 2024. (siakba.kpu.go.id)

Kaltimtoday.co - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggunakan teknologi bernama “SIAKBA”.

SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) ini bertujuan untuk membantu KPU dalam proses rekrutmen anggota badan adhoc. Lantas, apa fungsinya dan bagaimana cara kerjanya?

Fungsi SIAKBA

Dilansir KPU, SIAKBA berfungsi sebagai alat bantu pendaftaran penyelenggara pemilu dalam rekrutmen PPK, PPS, PPLN, hingga database penyelenggara pemilu dari tingkat KPU sampai KPPS. 

SIAKBA merupakan platform digital yang tersedia dalam bentuk website dan aplikasi. Tak hanya badan ad hoc, SIAKBA turut memfasilitasi proses seleksi anggota KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Cara Kerja SIAKBA

Berikut adalah cara kerja penggunaan SIAKBA:

1. Registrasi Akun SIAKBA KPU

  • Kunjungi situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/  atau langsung akses https://siakba.kpu.go.id/register  
  • Klik "Login" atau Buat Akun SIAKBA baru.
  • Lengkapi informasi data diri pada kolom yang tersedia dengan valid dan benar
  • Klik "Kirim" dan tunggu verifikasi pendaftaran
  • Setelah verifikasi, lakukan login atau masuk akun.

2. Pendaftaran Sebagai Anggota/Badan Adhoc

  • Kunjungi situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/  
  • Login/masuk akun SIAKBA yang telah dibuat
  • Pilih menu "Daftar" pada Dashboard/Beranda.
  • Pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc).
  • Pilih "Badan Adhoc" dan posisi PPK/PPS yang sesuai.
  • Lengkapi informasi mengenai Biodata-Riwayat Hidup dan unggah dokumen persyaratan.
  • Kemudian, klik "Kirim" untuk menyelesaikan proses.

Manfaat SIAKBA

SIAKBA menjadi instrumen penting bagi KPU dalam menjalankan proses rekrutmen anggota KPU dan pembentukan badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. KPU menegaskan bahwa SIAKBA tidak hanya menjadi alat seleksi, namun juga alat dokumentasi yang vital.

Menurut Keputusan KPU, penggunaan SIAKBA dalam pembentukan badan adhoc mencakup beberapa aspek, termasuk informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi data badan adhoc Pemilu dan Pilkada.

Dengan demikian, pemanfaatan SIAKBA diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses rekrutmen anggota KPU dan pembentukan badan adhoc, serta memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan adil.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya