Gaya Hidup

Catat! Per 17 Oktober 2024 Semua Makanan dan Minuman Harus Memiliki Sertifikat Halal, Berikut Cara Mengurusnya

Dahlia Norjanah Norma Susanti — Kaltim Today 16 Februari 2024 09:16
Catat! Per 17 Oktober 2024 Semua Makanan dan Minuman Harus Memiliki Sertifikat Halal, Berikut Cara Mengurusnya
Informasi Halal. (Instagram @halalindonesia)

Kaltim Today.co - Batas akhir penerapan kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia semakin dekat. Semua produk makanan, minuman, dan layanan terkait harus sudah memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Penolakan terhadap kewajiban ini akan mengakibatkan sanksi yang keras, mulai dari penarikan barang dari peredaran hingga denda yang dapat mencapai Rp2 miliar.

Dilansir dari laman BPJPH Kemenag RI, Siti Aminah selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, menggarisbawahi bahwa perubahan undang-undang dan regulasi terjadi dengan cepat. Ia menekankan perlunya kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapinya.

Aminah memberikan tips tentang proses sertifikasi halal dalam acara Hukumonline Compliance Talks bertajuk "Sertifikasi Halal sebagai Pilar Bisnis Berkelanjutan" pada Selasa, 12 Desember 2023.

Aturan Serttifikasi Halal

Peraturan utama terkait jaminan produk halal tecantum dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, namun telah mengalami perubahan setelah terbitnya UU No.11 Tahun 2020 jo. Perppu No.2 Tahun 2022 jo. UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Ada juga regulasi teknis yang penting seperti PP No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Keputusan Menteri Agama No.748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, Keputusan Menteri Agama No.1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, serta Keputusan Kepala BPJPH No.78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengelolahan.

Raafqi Ranasasmita, Sekretaris Perusahaan LPPOM MUI, menyatakan kesetujuannya dengan Aminah. Ia mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam proses sertifikasi halal berdasarkan pengalaman LPPOM MUI selama 35 tahun. Raafqi menegaskan bahwa pelanggaran dapat berujung pada tindakan tegas, termasuk denda hingga Rp 2 miliar.

Dalam persiapan untuk sertifikasi halal, penting untuk fokus pada persiapan dokumen dan mematuhi prosedur administratif. Pemerintah telah menyediakan sistem terpadu yang memudahkan pelaku usaha, namun peluang kegagalan masih ada jika tidak mempersiapkan diri dengan baik.

Fitur khusus untuk sertifikasi halal dalam produk Regulatory Compliance System (RCS) dari Hukumonline dapat membantu dalam hal ini. Teknologi ini membantu mencegah kelalaian dalam memahami kewajiban hukum yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi halal.

Abdul Rhazak Chaidir, AVP Enterprise Solution Hukumonline, menjelaskan tentang fitur khusus sertifikasi halal dalam RCS. Fitur ini bekerja secara otomatis dan terintegrasi dengan Pusat Data Hukumonline, memberikan notifikasi tentang setiap perubahan regulasi. Teknologi ini dijamin aman dan menjanjikan efisiensi dalam audit sertifikasi halal.

Dalam proses pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu membuat akun di http://ptsp.halal.go.id/ , kemudian mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan, formulir pendaftaran, dokumen legal, daftar produk, proses pengolahan produk, dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Proses Mendapatkan Sertifikat Halal

Proses sertifikasi halal, seperti yang dilaporkan oleh laman indonesiabaik.id, melibatkan beberapa tahap yang harus diikuti dengan urutan yang jelas:

  1. Permohonan Sertifikasi Halal: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui platform online ptsp.halal.go.id.
  2. Pengecekan Dokumen dan Penunjukan Lembaga Pemeriksa Halal oleh BPJPH: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha. Setelah itu, BPJPH menetapkan lembaga pemeriksa halal yang akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap produk yang diajukan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 2 hari kerja.
  3. Pemeriksaan atau Pengujian Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): LPH melakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap kehalalan produk yang diajukan. Proses ini mencakup analisis bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut. Pemeriksaan ini memakan waktu yang cukup lama, sekitar 15 hari kerja.
  4. Penetapan Kehalalan Produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI): Setelah LPH selesai melakukan pemeriksaan, hasilnya akan diperiksa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sebuah sidang. MUI akan mengeluarkan fatwa halal yang menetapkan kehalalan produk tersebut. Proses ini memakan waktu sekitar 3 hari kerja.
  5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: Setelah semua proses pemeriksaan dan penetapan selesai, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk tersebut. Proses ini biasanya hanya memakan waktu 1 hari kerja.

Apa Sih Pentingnya Sertikat Halal Dalam Industri?

Berikut adalah beberapa alasan mengapa sertifikasi halal sangat penting dalam industri makanan dan minuman:

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Dengan menyatakan bahwa produk makanan dan minuman telah bersertifikasi halal, ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama konsumen muslim, karena mereka dapat yakin bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip halal.
  2. Memberikan Rasa Aman dan Kenyamanan: Sertifikasi halal memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk tersebut, mengingat pentingnya kehalalan dalam ajaran agama dan kebiasaan konsumsi masyarakat Indonesia.
  3. Menghilangkan Keraguan Terhadap Produk: Dengan memiliki sertifikasi halal, tidak akan ada keraguan terhadap kehalalan produk. Ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut telah dipastikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
  4. Menjadi Unique Selling Point (USP): Memiliki sertifikasi halal dapat menjadi keunggulan dalam pemasaran produk, terutama dalam bersaing dengan kompetitor yang belum memiliki sertifikasi serupa. Produk yang bersertifikasi halal menjadi pilihan utama bagi konsumen, khususnya konsumen muslim.
  5. Memperluas Pasar Global: Sertifikasi halal menjadi syarat penting untuk ekspor produk, terutama ke negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Ini dapat membantu perluasan jangkauan pasar dan menghindari penolakan atau boikot produk di pasar internasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya