Nasional
Cegah Diabetes, Pemerintah Bakal Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Juli 2025
Kaltimtoday.co - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi gula masyarakat guna menekan angka prevalensi diabetes di Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penerapan cukai MBDK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Dalam Undang-Undang APBN 2025 disebutkan bahwa cukai MBDK akan diterapkan pada semester II tahun 2025, tepatnya mulai Juli,” ujar Nirwala saat konferensi pers di kantor DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2024).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan cukai ini bukanlah upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, melainkan sebagai langkah pengendalian konsumsi gula tambahan yang berlebihan.
“Inti dari kebijakan ini adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” tambah Nirwala.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan bahwa prevalensi diabetes di Indonesia meningkat dua kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, yakni dari 10% menjadi 20%. Berdasarkan perkiraan, sekitar 28 juta penduduk Indonesia saat ini mengidap diabetes.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa 28,7% masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula, garam, dan lemak yang melebihi batas wajar. Selain itu, 95,5% masyarakat kurang mengonsumsi buah dan sayur, sementara 35,5% lainnya minim melakukan aktivitas fisik.
“Minuman berpemanis menjadi salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular, termasuk diabetes. Oleh karena itu, cukai MBDK dirancang untuk mencegah dampak kesehatan jangka panjang akibat konsumsi berlebihan,” ujar Dante dalam acara “Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai MBDK” di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Dante menambahkan bahwa aturan ini telah melalui kajian akademis dan saat ini tengah disosialisasikan kepada pemangku kepentingan, termasuk Kemenkeu, untuk menentukan besaran cukai yang akan diberlakukan. Ia juga memastikan tidak ada kendala yang berarti dalam proses finalisasi aturan ini.
“Kami akan segera mengeksekusi kebijakan ini setelah seluruh proses sosialisasi selesai. Penggolongan jenis minuman yang dikenakan cukai akan disesuaikan dengan kategori, cara pengolahan, dan kandungan gula,” jelasnya.
[RWT]
Related Posts
- Kasus Diabetes Anak Meningkat, Ketua IDAI: Hindari Kebiasaan Pemberian Susu UHT untuk Anak, Utamakan Makanan Alami
- Viral! Enzy Storia Keluhkan Tas Impornya yang Ditahan oleh Bea Cukai, Begini Kelanjutannya
- Tips Sehat Lebaran, Hindari 5 Penyakit Ini Setelah Idulfitri
- Berkiprah selama 50 Tahun, Tropicana Slim Tunjukan Konsistensi Ajak Masyarakat Indonesia Lawan Diabetes
- Wajibkah Laporkan Barang Bawaan ke Luar Negeri? Ini Penjelasan Bea Cukai