PPU
Cegah Pungli di PPU, Satgas Gelar Sosialisasi
Kaltimtoday.co, Penajam - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan Pungli. Hal itu bertujuan untuk mencegah praktik pungli utamanya pada pelayanan publik di PPU. Kegiatan tersebut digelar di gedung serba guna Kelurahan Sotek pada Kamis (10/6/2021).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman menyampaikan, pungli merupakan pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya atau dipungut di lokasi. Dapat juga diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang. Hal tersebut merupakan sebuah tindakan kejahatan atau perbuatan pidana.
“Maka dalam upaya memberantas pungutan liar saat ini, perlu dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dengan tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana di Pemerintah Daerah,” terangnya.
Pada kegiatan tersebut turut hadir Inspektur Inspektorat PPU Haeran Yusni, Camat Penajam Pang Irawan, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri PPU Imam Cahyono, Pasi Ter Kodim 0913/PPU Kapten Inf. Martono, Kanit Tipidkor Polres PPU Iptu Jevier Syukur Nurhakim serta para Lurah dan Kades di Kecamatan Penajam.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 10 kelurahan dan desa dalam upaya memberikan pemahaman tentang Saber Pungli kepada aparatur pemerintah di desa maupun kelurahan. Terutama kepada pelayanan publik yang sekiranya berhubungan langsung dengan masyarakat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan aparatur pemerintah dapat bekerja dengan lebih baik.
Adapun Sasaran Satgas Saber Pungli seperti pelayanan publik, ekspor dan impor, penegakan hukum, perizinan kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa hingga kegiatan pungli yang dapat meresahkan masyarakat. Perlu diketahui, dampak pungli dapat mengakibatkan perekonomian tidak stabil, tatanan masyarakat menjadi rusak, pembangunan terhambat, juga dapat mengakibatkan rasa tidak percaya masyarakat kepada pemerintah.
“Jika terjadi masalah-masalah dapat segera dilaporkan kepada kabupaten atau tim Saber Pungli, sehingga regulasi apa yang harus ditambah agar segera dibaiki. Contohnya saja seperti SOP pembuatan legalitas tanah perlu waktu 10 hari tapi diminta tiga hari dengan bayaran. Itu sudah termasuk pungli karena waktu yang sesuai dengan SOP itu sudah diperhitungkan,” tegasnya.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Pengadilan Tipikor Jakarta Adili 15 Eks Pegawai KPK dalam Kasus Pungli, Ini Daftarnya
- Cita-Cita Bupati Berau: Wujudkan Mal Pelayanan Publik untuk Masyarakat
- Ombudsman Kaltim: Pengabaian Standar Pelayanan Publik Bisa Turunkan Kredibilitas Pemerintah
- Gelar Rakor Penguatan SPM, Pemkab Mahulu Komitmen Penuhi Target Pelayanan Publik
- Peran Ombudsman dalam Melindungi Kelompok Rentan dari Pelayanan Publik yang Diskriminatif