Nasional

Cemburu Jadi Motif di Balik Agus Tikam Istri hingga Tewas Saat Live Karaoke di Facebook

Network — Kaltim Today 04 November 2024 19:37
Cemburu Jadi Motif di Balik Agus Tikam Istri hingga Tewas Saat Live Karaoke di Facebook
Agus Herbin Tambun, tersangka pembunuhan istri saat digiring ke sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai, Senin 4 November 2024. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Motif di balik aksi Agus Herbin Tambun (47) yang tega menikam istrinya, Hertalina Simanjuntak, hingga tewas saat live streaming karaoke di Facebook akhirnya terungkap. Menurut pengakuan pelaku, tindakan tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati. Agus mengaku kesal karena sang istri sering berkomunikasi dengan mantan suaminya, dan merasa dihina.

"Pelaku mengaku cemburu dan sakit hati karena korban sering berhubungan dengan mantan suaminya dan kerap menghina pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Donny Pance Simatupang kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban yang berada di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Saat itu, Hertalina tengah asyik bernyanyi karaoke bersama adiknya sambil disiarkan langsung di Facebook.

Menurut penuturan polisi, Agus yang baru pulang dari warung kopi langsung mengambil pisau yang terletak di samping istrinya lalu menikamnya hingga lima kali. Aksi brutal ini disaksikan secara langsung oleh orang-orang yang menonton live streaming tersebut dan membuat suasana panik.

Setelah menderita luka tikaman, Hertalina langsung dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi bersimbah darah. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan ia meninggal dunia dalam perjalanan karena kehabisan darah.

Agus melarikan diri setelah insiden tersebut, namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah keluarganya di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Kini, Agus Herbin berada di tahanan Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya