Nasional
Cuti Bersama Idul Adha 2023 Pilihan, Dilema bagi Pegawai Swasta
Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan cuti bersama Idul Adha 2023 pada 28 Juni dan 30 Juni 2023. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Penambahan cuti bersama Idul Adha 2023 jadi kabar gembira bagi PNS dan ASN. Pasalnya, cuti bersama bagi pegawai negeri tidak memangkas jatah cuti tahunan.
Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Namun, sayangnya keputusan ini tidak bersifat wajib bagi pegawai swasta. Lantas, bagaimana nasib cuti bersama pegawai swasta?
Nasib cuti pegawai swasta
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, cuti bersama Idul Adha 2023 bakal memotong cuti tahunan pekerja swasta.
Kemudian, cuti bersama ini bersifat pilihan dalam artian sesuai kesepakatan bersama antara pekerja dengan perusahaan, dan termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.
“Cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja,” ungkap Menaker saat konferensi pers cuti Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Kamis (22/6/2023).
Pada umumnya, jika pegawai swasta ingin mengikuti cuti bersama dengan pemerintah, maka terhitung jatah cuti tahunan yang digunakan. Idealnya, cuti tahunan adalah 12 hari. Jika libur panjang yang akan datang, maka akan mengurangi jatah cuti tahunan yang diambil
“Karena yang disepakati adalah cuti bersama maka sebenarnya yang saya sampaikan tadi, pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” jelas Ida.
Dapat disimpulkan melalui paparannya, bagi pegawai yang mendapatkan cuti bersama, maka hak cuti tahunannya berkurang. Sedangkan, bagi pegawai yang tetap bekerja saat cuti bersama, mata jatah cuti tahunannya tidak berkurang dan perusahaan wajib memberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada cuti bersama, cuti yang diambil akan mengurangi jatah cuti tahunan. Kemudian pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” tambahnya.
Gimana nih buat kamu yang pegawai swasta? Lebih milih ikutan cuti atau tetap bekerja seperti biasa biar nggak kepotong cuti tahunannya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PNS Jangan Risau Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan Fasilitas hingga Insentif
- Cek Tanggal Merah Agustus 2024, Lengkap Hari Peringatan Penting
- Penderita Hipertensi Jaga-Jaga! Ini 3 Bagian Daging Kambing yang Risiko Bikin Darah Tinggi
- Mengenal Hari Tasyrik, Apakah Boleh Puasa?
- Rudy Mas’ud Sumbang 60 Ekor Sapi, Tunjukan Rasa Terima Kasih Kepada Para Pendidik Lewat Berkurban