Kaltim

Dalam Proses Pendinginan, Bangunan Smelter Nikel PT KFI Hangus Terbakar

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 11 Oktober 2023 19:35
Dalam Proses Pendinginan, Bangunan Smelter Nikel PT KFI Hangus Terbakar
Salah satu bangunan PT KFI yang alami kebakaran pada Rabu (11/10/2023) sore. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Kukar - Salah satu bangunan smelter nikel milik PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Pendingin, Sangasanga, Kukar habis terbakar dilalap si jago merah pada Rabu (11/10/2023) sore.

Owner Representatives dari PT KFI, M. Ardhi Soemargo mengatakan bahwa, kejadian ini menyebabkan salah satu pekerja mengalami luka bakar.

“Ada satu TKA luka bakar, nanti saya konfirmasi kembali. Saya masih dalam perjalanan,” jawabnya melalui pesan WhatsApp media ini pukul 19.37 Wita.

Ia mengaku, kejadian itu bukan di bangunan utama pabrik Smelter Nikel milik PT KFI melainkan berada di belakang bangunan utama.

“Saya tahu sedang ada sesuatu tadi, hanya saja itu bukan di pabrik kami, itu di bagian belakang. Itu tempat untuk mengaduk batubara,” jawabnya.

Ardhi Soemargo juga belum mau berkomentar secara jelas terkait korban jiwa yang ditimbulkan akibat tragedi ini.

Dirinya juga mengirimkan sebuah gambar yang berisikan potret bangunan yang telah hangus terbakar.

Salah satu petugas pemadam kebakaran setempat, Rahman menyebut bahwa kini si jago merah telah dipadamkan dan TKP sedang tahap pendinginan

“Ini masih di TKP tahap pendinginan,” tuturnya kepada Kaltimtoday.co.

Dia juga mengnfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Untuk diketahui, pabrik smelter nikel milik PT KFI ini merupakan pabrik pengolahan nikel pertama di Kalimantan Timur.

Pabrik ini dibentuk atas dasar menindaklanjuti instruksi Presiden terkait dengan hilirisasi sumber daya alam, terutama logam nikel.

Didirikan pada 26 November 2021 mendatang, KFI resmi berdiri setelah Undang-undang No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada tanggal 31 Desember 2021, PT KFI juga mengesahkan kesepakatan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PJBTL) dengan PLN Persero sebesar 800 MW, yang menjadi tonggak penting dalam perkembangan proyek ini.

Pada 19 September 2023 lalu, Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah juga telah meresmikan tahap pertama pabrik smelter nikel PT KFI.

TKA Asal Cina PT KFI

Berdasarkan laporan kaltimtoday.co berjudul “Dilema di Balik Gemerlap Industri Peleburan Nikel di Kutai Kartanegara”, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda mencatat ada 249 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT KFI per 2 Agustus 2023.

“Semua tenaga kerja asing itu (pindahan) dari Morowali,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu.

Washington menyampaikan bahwa, pekerja asing China hanya diharuskan berpindah dari Morowali selama satu hingga dua minggu dan tidak berkewajiban untuk melapor kepada pihak imigrasi setempat. 

Pelaporan dapat dilakukan setelah TKA tersebut menetap di Pendingin selama satu bulan. Washington mengatakan, para TKA memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pemindahan domisili.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Samarinda, Fathul Huda, memiliki pandangan berbeda. Dia mengatakan bahwa visa ITK tidak dapat digunakan untuk bekerja. 

Menurutnya, semua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke Indonesia harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dia juga mengajukan pertanyaan apakah ada TKA yang memiliki KITAS dan tidak memiliki KITAS.

Dalam laporan itu juga, M. Ardhi Soemargo mengklaim semua telah sesuai peraturan perundangan-undangan terkait KITAS TKA asal China. Ia mengatakan, pihaknya harus menjamin seseorang yang hendak dimasukkan KITAS.

[RWT]



Berita Lainnya