Politik
Debat Perdana Capres Pemilu 2024 Berjalan Panas, Anies dan Ganjar Kompak Serang Prabowo dengan Masalah Putusan MK
Kaltimtoday.co - Debat perdana capres 2024 telah usai dilaksanakan di Gedung KPU RI pada Selasa (12/12/2023) malam. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti saat debat berlangsung para capres tidak menyinggung isu penting seperti brutalitas aparat, kriminalisasi berlebihan dalam kasus narkotika, kelebihan kapasitas lapas, sampai perspektif gender di peradilan pidana.
Dalam debat perdana kali ini, para capres lebih banyak menyoroti isu Ibu Kota Nusantara (IKN), pelanggaran HAM berat, dugaan intervensi Mahkamah Konstitusi, dan pemberantasan korupsi yang saat ini memang menjadi isu hangat di kalangan masyarakat Indonesia.
Prabowo Disebut Tidak Tegas dalam Menangani Kasus HAM Masa Lalu
Dilansir dari BBC, Capres no urut 2 kembali mendapatkan tema isu HAM pada putaran debat selanjutnya. Ganjar sempat bertanya kepada Prabowo, apakah dia akan membentuk pengadilan HAM ad-hoc untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini dikarenakan hingga saat ini ada begitu banyak keluarga yang masih menunggu ditemukannya tempat dikuburnya korban dari pelanggaran HAM 12 masa lalu.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengatakan jika masalah ini justru ditangani oleh cawapres no urut 3 yaitu Mahfud MD sehingga untuk penjelasan lebih lanjut capres no urut 3 bisa bertanya pada cawapresnya sendiri.
Prabowo juga mengklaim dirinya tegas akan menegakkan HAM di Indonesia. Lebih lanjut, ia menuding pertanyaan Ganjar ini bersifat "tendensius" karena menanyakan soal 13 aktivis yang hilang pada 1998, di mana Prabowo selama ini diduga terkait dengan ini.
Ganjar dan Anies Kompak Sudutkan Prabowo dengan Persoalan Putusan MK
Prabowo kembali menjadi sasaran Anies dan Ganjar ketika menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres bagi paslon capres dan cawapres no urut 2.
Prabowo berpendapat jika putusan MK telah diatur secara jelas prosesnya. Namun, Anies menanyakan kembali pendapat Prabowo ketika mengetahui bahwa keputusan MK itu dinyatakan bermasalah secara etika, sementara masih ada jeda waktu untuk mengurus pencalonan tetapi Prabowo tetap memilih Gibran sebagai cawapresnya.
Pada akhir perdebatan mengenai keputusan MK ini, Prabowo berpendapat jika hukum berada ditangan rakyat, hakim tertinggi dalam sebuah negara demokrasi adalah masyarakatnya. Maka dari itu, mengenai persoalan putusan MK ini Prabowo menyerahkan kebenarannya kepada perspektif masyarakat Indonesia.
[Kontributor - Nur Jayanti | Editor - Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Rakor Tim DESK Pilkada Mahulu, Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif
- Prabowo Subianto Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dalam Pertemuan dengan Sekjen PBB
- Relawan Rudy-Seno "Rabu Biru" Fasilitasi Diskusi Pemuda dan Aktivis Kaltim di Nobar Debat Pilgub 2024
- Isran-Hadi vs Rudy-Seno Perang Gagasan dan Program dalam Debat Pilgub Kaltim 2024
- Luhut Binsar Pandjaitan Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya