Kaltim
Deklarasi La Nyalla Calon Presiden 2024 di Samarinda Dibubarkan Satpol PP Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Deklarasi pencalonan Ketua DPD RI La Nyalla di sebagai calon presiden 2024 di Kompleks Gor Sempaja Samarinda, dibubarkan Satpol PP Kaltim, Kamis (17/2/2022).
Meski dibubarkan, penyelenggara deklarasi, Persaudaraan Borneo Gemilang, menegaskan pihaknya tetap menyatakan dukungan dan mendorong La Nyalla untuk maju sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Mereka berharap, jika La Nyalla maju dan terpilih sebagai presiden dapat memprioritaskan pembangunan di Kaltim.
Adapun terkait pembubaran yang dilakukan Satpol PP Kaltim, menurut mereka hanya disebabkan karena miskomunikasi administrasi. Selain saat ini ada kebijakan PPKM, dan larangan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
"Meski dibubarkan kami tetap sampaikan dukungan untuk Pak La Nyalla," ujar Amat, penyelenggara deklarasi kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa menyebut, pembubaran deklarasi disebabkan kegiatan yang digelar tidak sesuai ketentuan yang sudah disepakati. Selain itu, saat ini ada kebijakan PPKM level 3. Kebijakan itu melarang pengumpulan massa dalam jumlah banyak. Hanya boleh 50 persen dari total kapasitas ruangan.
"Izin ada tapi kita harus sama-sama mencegah penularan virus Covid-19," tegasnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Polresta Samarinda Tetapkan Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan, Satu Wakar Tewas
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas