Kaltim
Deklarasi La Nyalla Calon Presiden 2024 di Samarinda Dibubarkan Satpol PP Kaltim

Kaltimtoday.co, Samarinda - Deklarasi pencalonan Ketua DPD RI La Nyalla di sebagai calon presiden 2024 di Kompleks Gor Sempaja Samarinda, dibubarkan Satpol PP Kaltim, Kamis (17/2/2022).
Meski dibubarkan, penyelenggara deklarasi, Persaudaraan Borneo Gemilang, menegaskan pihaknya tetap menyatakan dukungan dan mendorong La Nyalla untuk maju sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Mereka berharap, jika La Nyalla maju dan terpilih sebagai presiden dapat memprioritaskan pembangunan di Kaltim.
Adapun terkait pembubaran yang dilakukan Satpol PP Kaltim, menurut mereka hanya disebabkan karena miskomunikasi administrasi. Selain saat ini ada kebijakan PPKM, dan larangan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
"Meski dibubarkan kami tetap sampaikan dukungan untuk Pak La Nyalla," ujar Amat, penyelenggara deklarasi kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa menyebut, pembubaran deklarasi disebabkan kegiatan yang digelar tidak sesuai ketentuan yang sudah disepakati. Selain itu, saat ini ada kebijakan PPKM level 3. Kebijakan itu melarang pengumpulan massa dalam jumlah banyak. Hanya boleh 50 persen dari total kapasitas ruangan.
"Izin ada tapi kita harus sama-sama mencegah penularan virus Covid-19," tegasnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Curhatan Masyarakat Samarinda Tukar Uang Baru, Sempat Eror hingga Pinjam Laptop Tetangga
- Disdikbud Kaltim Evaluasi Soal Pungutan Sumpah Profesi Rp 850 Ribu di SMKN 17 Samarinda
- Arus Mudik di Terminal Tipe A Samarinda Seberang Alami Peningkatan Penumpang
- Penukaran Uang Baru Lebaran di Website Pintar BI Ludes, Layanan Kembali Dibuka Tanggal 25-26 Maret
- Anggota Brimob Aniaya Wartawan di PN Balikpapan, Polda Kaltim Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan