Samarinda

Dibuka 1-14 Mei, KPU Samarinda Imbau Partai Politik Tidak Terlambat Ajukan Bakal Calon

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 26 April 2023 12:01
Dibuka 1-14 Mei, KPU Samarinda Imbau Partai Politik Tidak Terlambat Ajukan Bakal Calon
Situasi Rapat Koordinasi Sosialisasi KPU Samarinda bersama Partai Politik di Harris Hotel Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Samarinda menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialiasi Pencalonan Anggota DPRD Samarinda Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (26/4/2023).

Bertempat di Harris Hotel Samarinda, acara tersebut bertujuan untuk menjelaskan teknis pemilu, juga persyaratan apa saja yang harus dipenuhi seluruh partai politik dalam mengajukan pencalonan anggota DPRD Samarinda. 

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan bahwa, acara sosialisasi tersebut sangat penting bagi seluruh partai politik.

"Forum ini sangat penting dan krusial bagi seluruh partai politik untuk menyepakati syarat-syarat mendaftarkan legislator ke KPU," ucap Firman.

Firman juga mengimbau untuk seluruh partai yang hadir, agar tidak telat dalam mengajukan calon dari masing masing partai. Pangajuan bakal calon akan dibuka pada tanggal 1-14 Mei 2023.

"Jangan sampai telat, karena biasanya itu berbondong-bondong di hari terakhir, nanti jika ada dokumen persyaratan yang tidak lengkap, tidak cukup waktu mengurus itu. Lebih bagus di awal pembukaan pada tanggal 1 Mei 2023," ucap Firman.

Setelah membuka forum tersebut, Ihsan Hasani selaku divisi teknis KPU Samarinda, menjelaskan beberapa pasal-pasal penting, terkait persyaratan pencalonan anggota DPRD. 

"Untuk tahap pertama di Pasal 3, yaitu pengajuan bakal calon, yang akan kami buka pada 1-14 Mei 2023," tutur Ihsan.

Dalam Pasal 3, terkandung beberapa poin penting mengenai tahapan pertama pencalonan anggota DPRD Samarinda di antaranya:

1) Pengajuan Bakal Calon, meliputi persiapan dan juga pelaksanaan pangajuan bakal calon.
2) Verifikasi Administrasi, meliputi verifikasi dokumen atau perbaikan bakal calon.
3) Penyusunan DCS, meliputi pencermatan rancangan, hingga penyusunan dan penetapan DCS.
4) Penyusunan DCT, meliputi pencermatan rancangan, hingga penyusunan dan penetapan DCT.

Turut hadir dalam forum tersebut KPU Samarinda, Forkopimda, Dinas Kesehatan, Polresta Samarinda, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Perwakilan TNI, Bawaslu, hingga seluruh perwakilan 18 partai politik. 

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya