Headline

Digaji Rp 1,5 Juta Per Bulan, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Jadi PPS Pemilu 2024

Kaltim Today
17 Desember 2022 11:38
Digaji Rp 1,5 Juta Per Bulan, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Jadi PPS Pemilu 2024

Kaltimtoday.co - Tahanap Pemilu 2024 resmi begulir satu per satu. Sebelumnya, KPU sudah merekrut Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Terbaru, KPU bakal kembali menggelar perekrutan bagi Panitia Pemungutan Suara alias PPS.

Berikut jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024:

Tahapan dan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 dikutip dari infopemilu.kpu.go.id adalah sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi anggota PPK dan PPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara.
  • Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Peserta pendaftaran PPS maupun PPK adalah sebagai berikut:

Honorarium PPS

Nantinya, setiap anggota PPK dan PPS akan mendapatkan honor. Berikut honor yang akan diberikan kepada anggota PPS berdasarkan informasi yang dipublikasikan dalam portal infopemilu.kpu.go.id.

Masa Kerja PPS

17 Januari 2023 - 4 April 2024

Demikian itu informasi jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya