Headline

Digaji Rp 1,5 Juta Per Bulan, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Jadi PPS Pemilu 2024

Kaltim Today
17 Desember 2022 11:38
Digaji Rp 1,5 Juta Per Bulan, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Jadi PPS Pemilu 2024

Kaltimtoday.co - Tahanap Pemilu 2024 resmi begulir satu per satu. Sebelumnya, KPU sudah merekrut Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Terbaru, KPU bakal kembali menggelar perekrutan bagi Panitia Pemungutan Suara alias PPS.

Berikut jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024:

Tahapan dan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 dikutip dari infopemilu.kpu.go.id adalah sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi anggota PPK dan PPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Peserta pendaftaran PPS maupun PPK adalah sebagai berikut:

Honorarium PPS

Nantinya, setiap anggota PPK dan PPS akan mendapatkan honor. Berikut honor yang akan diberikan kepada anggota PPS berdasarkan informasi yang dipublikasikan dalam portal infopemilu.kpu.go.id.

Masa Kerja PPS

17 Januari 2023 - 4 April 2024

Demikian itu informasi jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya