Opini

Dilematis Penerapan PSBB atau Karantina Wilayah dalam Menghadapi Penyebaran Covid-19

Kaltim Today
08 April 2020 09:59
Dilematis Penerapan PSBB atau Karantina Wilayah dalam Menghadapi Penyebaran Covid-19

Oleh: Riska Meliyani (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Sekben LBH Mahakam Justitia)

Tujuan negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, di antaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum. Artinya negara dibebani tanggung jawab konstitusional dalam hal melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi warga negara. Pertanyaan yang kemudian mengemuka, apakah negara yang diwakili oleh pemerintah saat ini telah memberikan perlindungan maksimal sebagai amanat konstitusi tersebut?

Wabah Corona yang bermula dari episentrum Corona yaitu Provinsi Hubei, Kota Wuhan di Cina terus menerus menghantui sejumlah negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Jika sebelumnya Indonesia menjadi salah satu negara yang belum terinfeksi, kini dalam waktu singkat saja, Tanah Air telah menduduki urutan ke-36 dari 160 negara yang terjangkit virus Corona. Adapun jumlah pasien yang positif terpapar Covid-19 di Indonesia menurut data dari Kemenekes RI hingga 6 April 2020 sebanyak 2.491 kasus, yang sembuh sebanyak 192 orang dan meninggal dunia sebanyak 209 orang,  mereka tersebar di 32 provinsi di tanah air. Peningkatan kasus tersebut tentu akan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagian kalangan menganggap Pemerintah Indonesia telah gagal dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini lantaran banyaknya korban yang berjatuhan.

Presiden Joko Widodo kemudian mengumumkan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai opsi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Keputusan tersebut didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 yang telah ditetapkan. Kebijakan PSBB ini kemudian menuai pro dan kontra, beberapa kalangan menyatakan dukungannya seperti dari Majelis Ulama Indonesia yang beranggapan bahwa PSBB dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan tetap menjaga daya beli masyarakat. Namun tak sedikit pula kalangan yang menyatakan sikap mendorong penerapan karantina wilayah sebagai opsi yang lebih efektif dalam mengangani Covid-19. Sebelum seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Sekben LBH Mahakam Justitia menyatakan dukungan PSBB ataupun Karantina  Wilayah, akan lebih bijak bagi kita untuk terlebih dahulu menakar plus minus dari dua opsi tersebut dalam menangani Covid-19.

Pertama, perlu dipahami bahwa dalam Undang-Undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah diberikan opsi untuk menerapkan PSSB atau Karantina Wilayah. Adapun perbedaan antara Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 10 dan 11 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Sedangkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Pointnya adalah, Karantina Wilayah yakni pembatasan penduduk dalam satu wilayah, sedangkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk.

Secara implementasi, penerapan PSBB memang tidak memiliki implikasi hukum karena berbentuk imbauan terhadap masyarakat, diperkuat lagi dengan tidak ditemukannya sanksi atau upaya hukum lebih lanjut dalam PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), demikian pula tidak akan terlalu mengganggu aspek ekonomi dan daya beli masyarakat. Kegiatan pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Artinya PSBB masih mengakomodasi pergerakan masyarakat, masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi.

Di satu sisi memang PSBB masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dan memenuhi kebutuhan hidupnya, namun disisi lain PSBB yang hanya berbentuk imbauan ini dianggap tidak memiliki upaya paksa bagi pergerakan masyarakat khususnya dalam pencegahan penyebaran Covid-19, terbukti dengan telah dilakukannya social distancing dalam beberapa waktu ini namun tetap saja penyebaran virus corona terus meningkat. Sehingga tidak salah kemudian banyak pihak beranggapan bahwa PSBB tidak efektif dalam menangai Covid-19. Namun jika kita menelaah lebih mendalam lagi dan melakukan perbandingan, meskipun angka case Covid-19 bertambah dan menimbulkan korban, namun secara matematis angka kematian karena Covid-19 dibanding jumlah penduduk Indonesia yang sehat/belum terjangkit Covid-19 masih jauh lebih kecil, artinya kondisi demikian menunjukkan masih adanya kesempatan bagi kita untuk menerapkan PSBB secara lebih serius agar jumlah penduduk  terjangkit Covid-19 tidak bertambah. Sehingga Pemerintah berkeyakinan bahwa PSBB saat ini merupakan opsi terbaik dari segi pencegahan (bukan penyembuhan) agar tidak terlalu mengganggu perekonomian Indonesia.

Beda halnya dengan Karantina Wilayah yang secara implementasi tentu akan memiliki daya paksa yang lebih kuat. Wilayah karantina tersebut akan diberi garis karantina dan akan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian. Saat karantina berlaku, warga masyarakat tak bisa lagi keluar masuk wilayah karantina. Misal Jakarta jadi diterapkan Karantina Wilayah, artinya sudah tidak boleh ada lagi yang keluar masuk ibu kota selama masa karantina berlangsung. Sisi baiknya adalah selama karantina wilayah, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah tersebut dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. Sementara PSBB, meskipun pemerintah memberikan bantuan-bantuan berupa sembako, uang dan lain-lain terhadap sebagian masyarakat, namun memang tidak ada jaminan kewajiban negara untuk menanggung kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini demikian kemudian menimbulkan dugaan oleh beberapa kalangan bahwa, opsi Karantina Wilayah tidak diambil lantaran pemerintah khawatir dengan masalah ekonomi yang akan timbul. Sebab, kebijakan itu membuat pemerintah harus menanggung kebutuhan hidup masyarakat di wilayah yang dikarantina. Menjadi dilematis kemudian di tengah perkembangan ekonomi negara kita saat ini, ditambah lagi dengan masih banyaknya utang negara, apakah Indonesia akan mampu untuk menanggung berbagai dampak terkait ekonomi apabila nantinya diambil kebijakan karantina wilayah. Jangan sampai sebuah kebijakan diambil namun justru berujung pada ambruknya perekonomian negara dan korban jiwa akibat chaos secara ekonomi.

Beberapa negara berhasil menekan angka laju penularan dan juga angka kematian dari Covid-19 ini. Namun, beberapa negara lainnya justru sedang mengalami masa kritis dengan jumlah kasus konfirmasi dan kematian akibat Covid-19 ini meningkat. Kondisi demikian tentu dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah, sebut saja Italia yang lalai dan tidak mengantipasi dengan cepat penularan dan penanganan virus ini, ataupun India yang menerapkan kebijakan Lockdown tanpa perencanaan yang matang. Berbagai dilematis dan problematis penanganan Covid-19 ini tentunya membutuhkan kerjasama seluruh kalangan. Tidak salah bila kita mengkritik kebijakan pemerintah, namun melemparkan semua kesalahan dan kegagalan penanganan Covid-19 hanya kepada pemerintah tentu bukanlah tindakan yang bijak. Bahu membahu, saling mengingatkan, turut patuh, mendukung dan saling mendorong upaya pencegahan penyebaran virus Corona menjadi point terpenting yang perlu dilakukan saat ini. Apapun kebijakan yang diambil pemerintah, selama rakyatnya tidak bisa dan tidak mau bekerja sama tentu solusi percepatan penanganan Covid-19 hanya akan terus menerus menjadi sebuah harapan. Mari Bersama kita Perangi Covid-19! (*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya