Advertorial

Disdikbud Kaltim Berlakukan Tes Narkoba sebagai Syarat PPDB 2023

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 13 Juni 2023 19:22
Disdikbud Kaltim Berlakukan Tes Narkoba sebagai Syarat PPDB 2023
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sesuai juknis PPDB 2023, Disdikbud Kaltim memperketat sistem penerimaan peserta didik dengan memberlakukan tes narkoba.

Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan menjelaskan, pihaknya akan menerapkan tes narkoba pada PPDB tahun ini.

"Mengacu pada juknis PPDB 2023, kami akan terapkan tes narkoba bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolahnya masing-masing," ungkapnya.

Dia menyebutkan, Disdikbud Kaltim telah bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk menjalankan tes narkoba ke sekolah-sekolah di Samarinda. 

"Peserta didik bebas mau tes narkoba di mana saja. Bisa melalui BNN, Puskesmas, ataupun rumah sakit. BNN juga akan turun langsung ke sekolah-sekolah, dengan biaya tes yang cukup terjangkau. Kalau tidak salah kisaran Rp 100 ribuan saja," ungkapnya.

Jika ditemukan siswa ataupun siswi yang positif narkoba, Disdikbud Kaltim tidak akan memberikan toleransi. 

"Masa kita mau menerima. Peraturan undang-undang kan sudah jelas, pasti kami menolak," imbuhnya.

Terpisah, Ketua MKKS Samarinda Abdul Rozak menyatakan bahwa, peserta didik wajib menyerahkan surat keterangan tes narkoba, maksimal satu bulan setelah diterima di sekolah masing-masing. 

"Semua sekolah di Kaltim memberlakukan syarat tes narkoba untuk mengetahui apakah anak-anak terlibat narkoba atau tidak," ungkapnya pada Selasa (13/6/2023).

Pemberlakuan tes narkoba pada PPDB 2023, sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Disdikbud Kaltim konsisten untuk melakukan tes narkoba, sebagai antisipasi adanya pelajar yang terjerumus narkoba.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III, bahwa peserta didik bisa melakukan tes urine napza dan kesehatan di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, dengan rincian sebagai berikut: 

1. Surat Keterangan Bebas Narkoba 3 Parameter + Surat Keterangan Sehat sebesar Rp. 80.000,-

2. Surat Keterangan Bebas Narkoba 5 Parameter + Surat Keterangan Sehat sebesar Rp. 100.000,-

[RWT | ADV DISDIKBUD KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya