Gaya Hidup

Panduan Lengkap Cara Mengurus Akta Kematian: Berikut Biaya, Manfaat, dan Persyaratan

Kaltim Today
26 Januari 2024 08:43
Panduan Lengkap Cara Mengurus Akta Kematian: Berikut Biaya, Manfaat, dan Persyaratan
Contoh Tampilan Akta Kematian. (Kecamatan Pecangan)

Kaltimtoday.co - Ahli waris dari setiap penduduk yang meninggal dunia, wajib melaporkan kejadian kematian tersebut. Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat akan menerbitkan akta kematian sebagai bukti resmi. Akta kematian ini merupakan dokumen sah yang dibuat dan dikeluarkan oleh disdukcapil, berfungsi sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.

Mengingat bahwa kematian adalah suatu kejadian yang pasti akan dihadapi oleh setiap individu, maka pencatatan kematian memiliki peran yang sangat penting dan perlu dilakukan oleh negara melalui penerbitan akta kematian.

Tujuan dan Manfaat Pembuatan Akta Kematian

Akta kematian memiliki manfaat penting bagi pemerintah, karena berfungsi untuk mengesahkan data kependudukan dan menyediakan informasi akurat mengenai jumlah penduduk. Selain itu, akta kematian memiliki beberapa manfaat, termasuk penentuan status janda atau duda yang diperlukan sebagai persyaratan untuk menikah kembali.

Selanjutnya, akta kematian juga diperlukan sebagai persyaratan dalam proses pembagian warisan, termasuk transfer hak atas tanah untuk istri, suami, dan anak. Selain itu, akta tersebut menjadi syarat dalam pengurusan pensiun bagi para ahli waris. 

Di samping itu, akta kematian juga dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus klaim uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan urusan perbankan.

Berapa Biaya yang Dibutuhkan dan Berapa Lama Proses Pembuatan Akta Kematian?

Perlu dicatat bahwa seluruh proses pengurusan akta kematian ini tidak dikenai biaya alias gratis. Selain itu, proses ini biasanya memakan waktu tidak lebih dari 3-4 hari kerja, sehingga keluarga atau ahli waris dapat segera memperoleh dokumen yang diperlukan.

Persyaratan Administrasi untuk Membuat Akta Kematian

Ilustrasi Saat Menyiapkan Dokumen Administrasi
Ilustrasi Saat Menyiapkan Dokumen Administrasi. (Pexels)

Untuk membuat akta kematian, sejumlah dokumen diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Prosedur pembuatan akta kematian dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 tahun 2019, yang mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perppres) nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Disadur dari laman Portal Informasi Indonesia, dokumen yang diperlukan untuk melakukan pencatatan akta kematian meliputi:

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter
  2. Surat keterangan kematian dari lurah
  3. Surat keterangan dari kepolisian jika identitas jenazah tidak diketahui
  4. Salinan penetapan pengadilan untuk jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tanpa ditemukan jasadnya
  5. Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut

Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut perlu dilengkapi dengan identitas kependudukan penting lainnya, meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari jenazah
  2. e-KTP pelapor
  3. e-KTP dua orang saksi
  4. Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing

Langkah-Langkah Pembuatan Akta Kematian

Disadur dari laman Portal Informasi Indonesia, proses pencatatan akta kematian melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Pastikan membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.
  2. Bawa dokumen tersebut ke loket pelayanan disdukcapil yang terdapat di kelurahan, kecamatan, atau kantor dukcapil kabupaten/kota untuk diproses penerbitan akta kematian.
  3. Untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
  4. Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
  5. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
  6. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
  7. Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
  8. Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
  9. Pemohon akan menerima akta kematian bersama-sama dengan KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.

Prosedur serupa juga diterapkan untuk ahli waris yang ingin mengajukan pembuatan akta kematian bagi individu yang telah meninggal dalam waktu yang lama namun belum memiliki akta kematian.

Bagaimana Jika Ingin Mengurus Kehilangan Akta Kematian?

Prosedur serupa juga berlaku untuk ahli waris yang hendak mengurus kehilangan atau pencetakan ulang akta kematian. Namun, terdapat perbedaan ketika duplikat akta kematian yang hilang diterbitkan oleh pihak disdukcapil setempat. Petugas akan menambahkan catatan pinggir di akta tersebut yang mencantumkan status dari akta yang baru diterbitkan.

Apakah Bisa Mengurus Akta Kematian Secara Online?

Disdukcapil di beberapa wilayah kini juga menyajikan opsi pelayanan pembuatan akta kematian secara daring atau online. Untuk mengajukan permohonan akta kematian secara daring, bagi kalian yang berminat disarankan membuka situs resmi disdukcapil di wilayah masing-masing, karena jenis layanan daring ini dapat berbeda di setiap daerah.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pembuatan akta kematian dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

[Kontributor : Gilang Satria Pratama | Editor : Diah Putri]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya