Daerah
Disnakertrans Kaltim Kerahkan Tim Pemeriksaan untuk Tindak Lanjuti Peristiwa Kebakaran Pabrik Smelter Nikel di Sangasanga
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur bergerak cepat untuk menyelidiki peristiwa kebakaran di pabrik Smelter Nikel, Sangasanga, yang mencederai dua orang pekerja.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa tim pemeriksaan dari pegawai ketenagakerjaan telah dikerahkan ke lokasi untuk mengusut penyebab kebakaran dan memastikan keselamatan para pekerja.
"Kami kirimkan tim pemeriksaan dari pegawai ketenagakerjaan, karena memang mereka yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di sana," ucap Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi pada Jumat (17/5/2024) pukul 12.00 WITA.
Kebakaran terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 18.40 WITA, di area pembuangan slag nikel. Letupan keras memicu percikan api yang melukai satu pekerja dan menyebabkan satu pekerja lainnya terkena debu. Kedua korban telah mendapat penanganan medis di Puskesmas Sangasanga.
"Dua atau tiga orang yang memeriksa situasi ke sana. Sambil menunggu laporan dari perusaahan terkait ke Disnaker," ujarnya.
Dari laporan sebelumnya, saat persitiwa kebakaran Pabrik Smelter Nikel pada 11 Oktober 2023 lalu, perusahaan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan uji coba, belum masuk tahap produksi.
"Laporan terakhir masih tahap uji coba, belum tahap produksi. Itu yang dilaporkan. Tapi apakah masih sama ini, kami belum tau. Semoga mereka punya kesadaran untuk mengirimkan laporannya ke kami," tuturnya.
Rozani menegaskan, pihak perusahaan harus berkomitmen untuk memberikan keselamatan terhadap para pekerjanya, salah satunya dengan memberikan jaminan keselamatan kerja, hingga jaminan kematian.
Tidak hanya itu, ia menyebut perusahaan juga harus memenuhi standar alat pengaman untuk seluruh para pekerja. Ini merupakan antisipasi awal, agar para pekerja bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan aman.
"Alat pengaman diri harus itu dan sudah jelas, helm, kacamata, sarung tangan, sepatu baju rompi dan lain-lain. Mereka harus penuhi itu," pungkasnya.
Sampai saat ini, pihak Disnakertrans masih menunggu laporan dari perusaahan, berkaitan dengan kronologi serta penyebab secara detail atas peristiwa kebakaran yang terjadi. Apakah karena human error, atau penyebab lainnya yang bisa membahayakan para pekerja di pabrik Smelter Nikel.
"Sanksi itu bisa saja kena. Baik itu berupa sanksi administrasi, atau denda. Utamanya saat ini perbaikan-perbaikan dulu. Dilihat persoalannya seperti apa, apakah memungkinkan untuk sanksi atau tidak," tutup Rozani.
[RWT | KURAWAL]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Pj Gubernur Kaltim Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan!
- Wabup Kukar Rendi Solihin Kunjungi Patung Bung Karno di Sangasanga: Perkuat Nilai Sejarah dan Dorong Ekonomi Kreatif
- Patung Bung Karno Terbesar di Kaltim Bakal Dibangun di Sangasanga
- Minimalisasi Perselisihan dengan Karyawan, Disnakertrans Kaltim Minta Perusahaan Wajib Miliki Struktur dan Skala Upah
- Disnakertrans Kaltim Harap Pekerja Tak Tinggal Diam Jika Alami Perselisihan dengan Perusahaan