PROKOM KUKAR

Dispar Kukar Dorong Ekosistem Ekraf Formal dan Berdaya Saing Lewat Legalitas dan Insentif Baru

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 01 Desember 2025 19:20
Dispar Kukar Dorong Ekosistem Ekraf Formal dan Berdaya Saing Lewat Legalitas dan Insentif Baru
Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dispar Kukar, Zikri Umulda. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memperkuat tata kelola ekonomi kreatif dengan menata ulang skema dukungan bagi komunitas ekraf. Upaya ini ditandai dengan penerapan mekanisme bantuan baru yang mengharuskan pelaku ekraf memiliki legalitas lengkap sebelum menerima fasilitasi dari pemerintah.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2023, yang kini menjadi payung pemberian stimulus dalam bentuk barang, dana tunai, hingga insentif fiskal seperti pengurangan pajak daerah. Sementara dukungan nonfiskal mencakup pembuatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga bantuan peralatan produksi.

Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun pedoman teknis untuk pelaksanaan skema ini pada APBD Perubahan 2025. Penyusunan dilakukan bersama akademisi Universitas Mulawarman agar mekanisme penggunaan anggaran lebih terukur dan tepat sasaran.

“Basisnya sekarang bukan sekadar memberi stimulus, tapi membangun ekosistem yang tertib. Legalitas komunitas menjadi pintu masuk agar bantuan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kukar mencatat terdapat 4.380 pelaku ekonomi kreatif hingga akhir 2024. Dari jumlah itu, baru sebagian yang memiliki kelengkapan administrasi. Karena itu, Dispar menargetkan mendampingi minimal 10 komunitas setiap tahun untuk menyelesaikan akta pendirian dan dokumen hukum lain agar bisa mengakses program stimulus Rp100 juta.

Selain memperkuat sisi regulasi, pemerintah juga terus membuka ruang publik bagi pekerja kreatif. Salah satunya melalui ajang Simpang Odah Etam (SOE) di Tenggarong, yang rutin menampilkan komunitas seni sebagai sarana promosi dan penguatan kapasitas.

Zikri menegaskan, seluruh skema bantuan diarahkan untuk mendorong pelaku ekraf menjadi lebih mandiri dan produktif. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitasi tidak berhenti pada pemberian barang atau dana, tetapi menjadi jalan menuju kemandirian ekonomi.

“Tujuan akhirnya adalah pelaku ekraf bisa bertransformasi, tidak hanya kreatif, tapi juga kuat dari sisi kelembagaan dan bisnisnya,” tutupnya.

[RWT | ADV PROKOM KUKAR]



Berita Lainnya