DPMPTSP BONTANG

DPM-PTSP Bontang Dorong Pelaku Kopi Keliling Urus NIB untuk Legalkan Usaha

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 29 Oktober 2025 14:24
DPM-PTSP Bontang Dorong Pelaku Kopi Keliling Urus NIB untuk Legalkan Usaha
Pemandangan salah satu pelaku bisnis kopi keliling di Bontang. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mengimbau pelaku usaha kopi keliling untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen ini menjadi identitas dan bukti legalitas bagi setiap pelaku usaha.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menyebutkan dalam beberapa bulan terakhir, bisnis kopi keliling kian menjamur di berbagai sudut kota. Sebagian besar beroperasi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Pihaknya mengapresiasi semangat warga dalam membuka usaha tersebut. Sebab, geliat bisnis kopi keliling turut menggerakkan ekonomi lokal. Meski tergolong usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan permodalan di bawah Rp5 miliar, Idrus menilai penting bagi pelaku usaha untuk melengkapi legalitasnya.

“Kami mengimbau dibuatkan NIB-nya. Kami juga siap jemput bola, karena biasanya pelaku kopi keliling berpindah-pindah,” kata Idrus saat ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Rabu (28/10/2025) siang.

Ia menambahkan, pengurusan NIB tidak membutuhkan waktu lama dan sepenuhnya gratis. Cukup dengan KTP dan nomor WhatsApp, pelaku usaha bisa mendaftar sendiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bila mengalami kesulitan, warga bisa langsung mendatangi petugas DPM-PTSP di kantor Jalan Awang Long atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Tamrin.

Selain memberi kepastian hukum, NIB juga membuka akses permodalan dari perbankan. Pasalnya, lembaga keuangan umumnya mensyaratkan NIB bagi pengajuan pinjaman atau bantuan pendanaan. Tak hanya itu, pelaku usaha yang telah memiliki NIB juga berpeluang mengikuti berbagai program pemberdayaan dari pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun program kemitraan.

“Keuntungannya banyak. Karena itu, kami dorong tidak hanya pelaku kopi keliling, tapi seluruh UMKM untuk segera membuat NIB,” ujar Idrus.

Sejak pertengahan 2025, DPM-PTSP Bontang gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial dan kanal informasi publik lainnya. Hasilnya mulai terlihat, karena semakin banyak pelaku usaha kopi keliling yang mendaftarkan NIB. Idrus berharap tren ini terus meningkat seiring kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha.

“Kami perhatikan sudah mulai banyak yang daftar. Harapannya, pelaku-pelaku baru juga segera mengurus NIB-nya,” tandasnya.

Pada 2024 lalu, DPM-PTSP mencatat sekitar 3.000 UMKM baru di Bontang telah mendaftarkan NIB. Jumlahnya diperkirakan fluktuatif dari tahun ke tahun, tergantung dinamika ekonomi dan program bantuan yang berjalan.

[ADV DPMPTSP BONTANG]



Berita Lainnya