Advertorial
DPMPTSP PPU Dorong Kepatuhan LKPM, Siapkan Tindakan Tegas bagi Pelanggar

Kaltimtoday.co, Penajam - Di tengah upaya memperkuat iklim investasi yang tertib dan transparan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan pendekatan dua jalur dalam membina para pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP, Nurlaila, menyatakan bahwa lembaganya tidak hanya bertugas memfasilitasi pelaporan dan perizinan, tetapi juga mengawasi kepatuhan dunia usaha terhadap sistem legal yang berlaku.
"Itu tidak luput dari peran DPMPTSP untuk mendorong perusahaan taat melaporkan LKPM secara rutin," ujar Nurlaila, mengacu pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang menjadi instrumen utama pencatatan realisasi investasi daerah.
Dalam sistem pengawasan berbasis OSS (Online Single Submission), pelaku usaha wajib melaporkan secara berkala perkembangan kegiatan usaha mereka—termasuk realisasi investasi, perluasan usaha, dan hambatan operasional. Bagi DPMPTSP, pelaporan rutin ini adalah kunci untuk memetakan pertumbuhan sektor usaha serta menjaga akuntabilitas data investasi.
Namun, fasilitasi terhadap pelaku usaha tidak berhenti di ruang digital. Nurlaila menyebut bahwa DPMPTSP juga membuka akses konsultasi seluas-luasnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses perizinan maupun pelaporan.
"Termasuk peran kami dalam memberi ruang seluas-luasnya kepada para pelaku usaha yang mengalami kendala, silakan datang dan kita akan bantu," ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ruang konsultatif tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran terhadap aturan. Dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perkabm) Nomor 5 Tahun 2021, telah diatur mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap sistem perizinan.
"Tetapi, kita juga tekankan bahwa pelaku usaha, sesuai Perkabm Nomor 5 Tahun 2021 terkait tata cara pengawasan dan pemberian sanksi, saya juga akan tegas memberi sanksi. Jadi, balance kita," katanya.
Keseimbangan inilah yang menurutnya menjadi prinsip dasar pengelolaan investasi di PPU: mendorong pertumbuhan usaha secara aktif, tetapi dengan pengawasan yang disiplin. Bagi pelaku usaha yang enggan mengikuti sistem, terutama mereka yang tidak tertib dalam pelaporan dan izin berusaha, tindakan tegas akan diambil.
"Saya juga akan tegas memberi sanksi bagi para pelaku berusaha yang memang tidak tertib dalam sistem perizinan berusahanya karena kita sudah membuka ruang," tegas Nurlaila.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Seiring Pembangunan IKN Nusantara, Bupati Kukar dan PPU Minta Dua Kabupaten Tetap Diperhatikan
- Hamdam Resmi Dilantik Jadi Bupati PPU Definitif, Pesan Isran Noor: Selesaikan Program
- Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2022: Samarinda Tertinggi, PPU Paling Rendah
- Desa di Kaltim Masuk 10 Besar Desa Transparan
- Antisipasi Klaim Sepihak, DPRD PPU Dorong Pemda Segera Rampungkan Inventarisasi Aset