Advertorial

DPMPTSP PPU Tegaskan Pentingnya Perizinan Utama Bagi Perusahaan, Banyak Tak Penuhi Persyaratan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 10 September 2024 15:54
DPMPTSP PPU Tegaskan Pentingnya Perizinan Utama Bagi Perusahaan, Banyak Tak Penuhi Persyaratan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap perizinan usaha yang diwajibkan. 

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU wajib memiliki tiga jenis perizinan utama untuk menjalankan usahanya dengan legal dan sesuai regulasi.

“Sesuai ketentuan memang ada tiga tiga pelayanan perizinan berusaha yang harus mereka miliki,” kata Nurlaila dalam wawancara dengan media setempat.

Ketiga perizinan ini terdiri dari pendaftaran di sistem Online Single Submission (OSS) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPN), dan persetujuan lingkungan. 

Nurlaila menegaskan bahwa banyak perusahaan yang beroperasi di PPU belum memenuhi ketiga persyaratan tersebut. Kondisi ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah yang tengah berupaya menciptakan iklim usaha yang tertib dan taat aturan.

“Pertama harus masuk dulu di sistem OSS sesuai dengan KBLI mereka. Setelah itu melakukan pendaftaran perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPN) dan setelah itu ada persetujuan lingkungannya,” jelas Nurlaila.

Proses perizinan di OSS adalah langkah awal yang harus ditempuh oleh perusahaan agar terdaftar dan tercatat secara resmi sesuai dengan jenis usahanya. KBLI yang tercantum di dalam OSS harus sesuai dengan kegiatan operasional perusahaan. 

Setelah itu, perusahaan perlu mengurus perizinan PKKPN untuk memastikan bahwa kegiatan usahanya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku di PPU. Langkah terakhir adalah memperoleh persetujuan lingkungan, yang menjadi jaminan bahwa operasional perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Namun demikian, menurut Nurlaila, banyak perusahaan di PPU yang belum melengkapi ketiga izin tersebut, baik karena kelalaian atau kurangnya pemahaman terhadap regulasi. 

Hal ini tentu menimbulkan berbagai masalah, tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Nurlaila menekankan bahwa kelengkapan perizinan merupakan tanggung jawab perusahaan yang tidak boleh diabaikan.

Selain tiga izin utama tersebut, perusahaan juga harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG ini diperlukan jika perusahaan sudah memiliki bangunan fisik di lokasi usahanya. 

Jika bangunan sudah selesai dan layak digunakan, maka perusahaan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, bagi perusahaan yang belum mendirikan bangunan, PBG tetap menjadi izin yang harus diurus sebagai bagian dari persyaratan legalitas usaha.

“Nah, dia ini memang secara umum memang belum memiliki tiga pelayanan perizinan itu,” tutup Nurlaila.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya