Nasional

DPR Sahkan Revisi UU Minerba Hari Ini, UMKM dan Koperasi Bisa Ikut Kelola Tambang

Network — Kaltim Today 18 Februari 2025 08:43
DPR Sahkan Revisi UU Minerba Hari Ini, UMKM dan Koperasi Bisa Ikut Kelola Tambang
Ilustrasi. (Dok. Kementerian ESDM)

Kaltimtoday.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025. Perubahan ini membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi untuk turut serta dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan.

Selama ini, industri tambang lebih banyak dikuasai oleh perusahaan besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat persyaratan ketat dalam perizinan. Dengan revisi ini, pemerintah berharap UMKM, koperasi, serta badan usaha kecil lainnya dapat memperoleh akses yang lebih luas di industri pertambangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

UMKM dan Koperasi Kini Punya Peluang Kelola Tambang

Menurut Bahlil, revisi UU Minerba memberikan kesempatan lebih besar bagi UMKM, koperasi, perusahaan perseorangan, serta institusi pendidikan untuk terlibat dalam hilirisasi dan pengelolaan tambang.

"Jika sebelumnya hanya BUMN yang mendapat prioritas, kini UMKM, koperasi, perusahaan perseorangan, hingga kampus juga memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam industri tambang," ujar Bahlil dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Bahlil menyoroti peran penting UMKM dalam perekonomian nasional, yang menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menciptakan 120 juta dari total 130 juta lapangan kerja di Indonesia.

"Dari total 130 juta tenaga kerja, sebanyak 120 juta berasal dari sektor UMKM. Sementara itu, dari keseluruhan unit usaha yang ada, 99,6% adalah UMKM dengan jumlah sekitar 60-64 juta," ungkapnya.

Dengan perubahan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa UMKM dan koperasi mendapatkan kesempatan lebih besar untuk berkembang di sektor pertambangan.

Kampus dan Organisasi Keagamaan Bisa Mendapat Manfaat

Selain UMKM dan koperasi, revisi UU Minerba juga membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan dan institusi pendidikan untuk memperoleh manfaat dari industri tambang.

Namun, Bahlil menegaskan bahwa kampus tidak akan menjadi pemegang izin tambang secara langsung seperti UMKM dan koperasi. Sebagai gantinya, perguruan tinggi akan menerima manfaat melalui badan usaha atau kemitraan dengan perusahaan tambang.

"Kampus tidak akan langsung mengelola tambang, tetapi badan usaha yang bekerja sama dengan perguruan tinggi atau BUMN akan membantu kampus dalam memanfaatkan sumber daya alam secara halal dan transparan," jelasnya.

DPR dan Pemerintah Sepakat Mengesahkan Revisi UU Minerba

Setelah melalui berbagai tahap pembahasan, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU Minerba untuk segera disahkan dalam rapat paripurna.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan revisi UU Minerba dengan beberapa catatan penting.

"Setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi, seluruhnya menyetujui RUU Minerba. Ini adalah langkah besar bagi regulasi pertambangan kita," ujar Bob Hasan dalam rapat pleno di Senayan.

Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi UMKM dan koperasi dalam mengelola tambang, sesuatu yang sebelumnya sulit diakses oleh pelaku usaha kecil. Dengan keterlibatan UMKM yang lebih besar, pertumbuhan ekonomi nasional diharapkan semakin inklusif dan berkelanjutan.

Pemerintah dan DPR juga memastikan bahwa kampus serta organisasi keagamaan dapat memperoleh manfaat dari industri tambang, meskipun mereka tidak memiliki izin pengelolaan secara langsung.

[RWT]



Berita Lainnya