Daerah
DPR Tegaskan Pupuk Kaltim Tak Lagi Miliki Kewajiban atas Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya
Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi VI DPR RI kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (6/2/2025) untuk membahas tuntutan pensiunan Jiwasraya terhadap Pupuk Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota DPR menegaskan bahwa Pupuk Kaltim (PKT) sudah tidak memiliki kewajiban hukum terkait pemulihan manfaat polis seumur hidup yang dituntut para pensiunan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Subardi, menekankan bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan administratif, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai. Hal ini dikarenakan para pensiunan PKT sebagai nasabah Jiwasraya telah memilih opsi ketiga dalam restrukturisasi polis.
"Dalam kasus Pupuk Kaltim, saya melihat secara hukum dan administratif sudah jelas. Para nasabah telah memilih opsi 3 melalui surat resmi, dan Jiwasraya juga sudah menyelesaikan kewajibannya terkait opsi tersebut. Jadi, tidak ada lagi urusan bagi Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan ini," jelas Subardi.
Ia juga mengingatkan agar Pupuk Kaltim tidak melakukan pembayaran yang berpotensi melanggar hukum.
"Jika tidak diwajibkan membayar, maka tidak perlu membayar. Jangan sampai pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan malah menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," lanjutnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kaltim, PT Asuransi Jiwa IFG, dan PT Jiwasraya. Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menanyakan kemungkinan hukum bagi Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan.
"Apakah masih ada celah hukum untuk melakukan pemulihan, atau ini sudah tidak memungkinkan karena telah melalui kajian BPKP dan Kejaksaan? Kita harus memastikan agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG)," ujar Herman.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa setiap upaya pemulihan harus memiliki dasar hukum yang kuat.
"Sebagai BUMN, kami harus mematuhi prinsip tata kelola yang baik. Dalam hal ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum dari Jamdatun," ungkap Rahmad.
Meskipun demikian, ia memastikan bahwa Pupuk Kaltim tetap menunjukkan itikad baik dengan memberikan berbagai bentuk bantuan kepada pensiunan, termasuk dengan mengajukan kembali pendapat hukum kepada Jamdatun.
Pada akhir rapat, Herman menyimpulkan bahwa secara hukum, tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi.
"Berdasarkan pembahasan dan penegasan dari berbagai pihak, dapat dipastikan bahwa pemulihan polis seumur hidup tidak dapat dilakukan," tutup Herman.
Dengan kesimpulan ini, DPR menegaskan bahwa Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajibannya, dan tidak ada dasar hukum untuk memenuhi tuntutan pensiunan terkait polis Jiwasraya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- DPRD Samarinda Bahas Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Ada Wacana RT Jadi Subpangkalan
- Tim Pemenangan Rudy-Seno Tanggapi Putusan MK, Ajak Saling Menghargai dan Jaga Kondusivitas
- Nasib Isran-Hadi Pupus, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Kaltim
- Tim Hukum Rudy Seno Optimis Sengketa di MK Selesai, Gugatan Isran-Hadi Dinilai Lemah
- Perusahaan Dinilai Abaikan Hak Pekerja, Buruh Sawit PT Nala Padma Cadudas di Kutim Mogok Kerja