Advertorial

DPRD Balikpapan Desak Pemkot Cabut Izin THM Tanpa Izin

Arif — Kaltim Today 30 Juli 2024 18:53
DPRD Balikpapan Desak Pemkot Cabut Izin THM Tanpa Izin
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Edi Alfonso. (istimewa)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk lebih tegas dalam mengawasi tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Permintaan ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan yang mungkin terjadi di sekitar lokasi tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Edi Alfonso Mambang, menyoroti peristiwa pembunuhan yang terjadi di salah satu THM di Gunung Bahagia, Balikpapan Selaran, beberapa waktu lalu. Pembunuhan tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras dan harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait.

Tak terkecuali instansi terkait untuk lebih memperketat pengawasan peredaran minuman keras, maupun izin THM sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan tentang Tempat Hiburan Malam.

“Dengan terjadinya peristiwa penikaman yang mengakibatkan kematian seseorang di tempat hiburan malam (THM), ini menjadi perhatian khusus. Agar dilakukan peninjauan ulang terhadap izin,” ujar Edi Alfonso.

Edi menegaskan bahwa peninjauan izin tersebut penting untuk memastikan bahwa semua THM telah mematuhi prosedur dan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Tempat Hiburan Malam.

“Karena begitu maraknya tumbuh THM yang dilaporkan masyarakat di Kota Madinatul Iman ini. Saya berharap agar pihak terkait didalam perizinan dapat mentertibkan,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa untuk mencegah terulangnya insiden serupa, penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam harus diawasi dengan ketat.

“Saya tekankan kepada pihak terkait, agar dapat ditinjau ulang perizinan-perizinan THM yang ada di Kota Balikpapan ini. Bila tidak sesuai, ya tutup saja,” aku Edi Alfonso.

Ia juga menjelaskan bahwa jika ada THM yang diizinkan beroperasi, tempat tersebut harus merupakan bagian dari fasilitas hotel. THM yang beroperasi di hotel harus memenuhi syarat tertentu.

“Harus yang berbintang dan melekat didalam satu bangunan atau halaman gedung hotel tersebut,” tutupnya.

[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya