Daerah
Hakim Desak Mantan Anggota Brimob Dijadikan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Persidangan kasus penembakan yang menewaskan seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, kembali menghadirkan dinamika baru. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim mempertanyakan mengapa mantan anggota Brimob yang telah diberhentikan tidak hormat (PTDH) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan itu muncul setelah Majelis Hakim menilai tindakan mantan anggota Brimob tersebut menjual senjata api (senpi) kepada warga sipil tanpa izin merupakan kelalaian serius. Terlebih, senjata yang dijual itu kemudian digunakan dalam aksi penembakan yang merenggut nyawa seorang korban pada Mei lalu.
Menanggapi hal tersebut, JPU Bintang Samudera menjelaskan bahwa penetapan status tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
“Kami hanya menunggu apakah proses lanjutan dilakukan. Jika penyelidik menilai ada tindak pidana, maka perkara naik ke penyidikan, dan surat perintah dimulainya penyidikan akan diserahkan kepada kami,” ujarnya usai sidang, Rabu (19/11/2025).
Bintang menambahkan, ada dua jalur yang memungkinkan desakan hakim itu ditindaklanjuti. Selain inisiatif penyidik kepolisian, masyarakat juga dapat membuat laporan resmi untuk mendorong proses hukum.
“Laporan itu bisa dari masyarakat maupun dari internal kepolisian. Pihak kepolisian bisa proaktif jika melihat ada dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Sebagai informasi, mantan personel Brimob Batalyon B Satbrimob Polda Kaltim bernama Danang sebelumnya menjual senjata api rakitan miliknya kepada terdakwa Aulia Rahman alias Kohim pada 2022 dengan harga Rp15 juta.
Penjualan itu dilakukan dengan alasan kebutuhan mendesak, namun belakangan justru menyeretnya dalam pusaran perkara setelah senjata tersebut digunakan dalam insiden penembakan mematikan.
[RWT]
Related Posts
- Kuasa Hukum Nilai Eks Anggota Polisi Penjual Senpi Rakitan Berpotensi Kuat Dipidana, Bukan Sekadar PTDH
- Groundbreaking Sekolah Rakyat Palaran Ditargetkan November: Lahan 7,2 Hektare Siap Tampung 1.500 Siswa Kurang Mampu
- Aplikasi Pendataan Pedagang Ditarget Rampung November, Relokasi Pasar Pagi Segera Dimulai
- Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Bekuk Tiga Pengedar Narkoba dalam Sebulan, Peredaran Sasar ABK Kapal
- Revitalisasi Terminal Sungai Kunjang Masuk Prioritas 2026, Dishub Kaltim Siapkan Dokumen, Anggaran Tunggu Ketok Palu









