Daerah

Mantan Anggota Brimob Akui Jual Senpi ke Terdakwa Penembakan, Kuasa Hukum Korban Desak Penetapan Tersangka

Kaltim Today
19 November 2025 17:39
Mantan Anggota Brimob Akui Jual Senpi ke Terdakwa Penembakan, Kuasa Hukum Korban Desak Penetapan Tersangka
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Andi Renaldy Saputra (ujung kiri) saat diwawancarai. (Vico/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Mantan Anggota Brimob Batalyon B Satbrimob Polda Kaltim, Danang, membenarkan bahwa dirinya telah menjual senjata api (senpi) kepada salah satu terdakwa kasus penembakan pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, yang terjadi pada Mei lalu. Pengakuan tersebut memunculkan desakan agar oknum tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka. 

Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (19/11/2025). Danang, yang sebelumnya telah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hadir memberikan keterangan secara daring.

Kuasa Hukum keluarga korban, Andi Renaldy Saputra, menjelaskan bahwa saksi telah mengakui transaksi jual beli senjata api tersebut. Menurutnya, tindakan menjual senpi kepada warga sipil tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berdiri sendiri, terlepas dari penggunaan senjata itu dalam tindak pidana lain.

“Artinya benar bahwa dari keseluruhan pelaku, ada dua orang yang berhubungan langsung dengan oknum mantan anggota Brimob. Ini sangat mengindikasikan kuat bahwa kepemilikan senpi tersebut berasal dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Andi menegaskan bahwa kepolisian harus segera memproses pidana terhadap mantan anggota Brimob tersebut, tidak hanya mengandalkan sanksi etik berupa PTDH.

“Majelis Hakim dengan tegas menyampaikan bahwa oknum mantan anggota Brimob itu harus diproses hukum. Ini jelas disampaikan dalam persidangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum tidak harus menunggu laporan masyarakat. Fakta persidangan dinilai sudah cukup menjadi dasar kepolisian untuk memulai penyelidikan.

“Dalam perspektif hukum, tidak harus ada laporan untuk menindak oknum tersebut. Fakta persidangan sudah terbuka dan dapat menjadi dasar penyelidikan,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya