Advertorial
DPRD Kukar Gelar Rapat KUA PPAS 2023, Infrastruktur Jadi Prioritas

Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023, Rabu (9/8/2023). Dalam rapat ini, salah satu konsen pemerintah daerah yakni perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan penghubung antar kecamatan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menyajikan rancangan KUA-PPAS kepada anggota DPRD Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid menggarisbawahi bahwa infrastruktur di Kutai Kartanegara masih perlu pengembangan untuk menyamai perkembangan daerah lain. Ia juga menyoroti keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak yang sering kali diungkapkan melalui media sosial. Seperti di Desa Sanggulan, Desa Rapak Lambur, serta Kecamatan Muara Badak-Anggana.
"Infrastruktur-infrastruktur yang menjadi hajat hidup orang banyak ini yang mungkin kami prioritaskan ke depan," kata Rasid.
Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar akan melanjutkan pembahasan mengenai KUA-PPAS. Rencananya, penetapan APBD Perubahan akan segera dilakukan, mengingat pelaksanaan relasi ke depan lebih cepat ketimbang di APBD Murni.
"Kami tidak mau juga mepet-mepet akhir tahun, apa yang sudah kami bahas segala macam, nanti tidak bisa terealisasi," tutupnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bupati PPU Tekankan Pentingnya Percepatan Infrastruktur untuk Dukung IKN
- Pemkab Kukar Gelontorkan Rp50 Miliar untuk Lanjutkan Peningkatan Jalan Poros Penghubung Wilayah Hulu
- Disperkim dan PU Kukar Sinkronisasi Data Infrastruktur untuk Cegah Tumpang Tindih
- Aulia Rahman Basri Resmi Gantikan Edi Damansyah, Hari Ini Daftar ke KPU Kukar
- Proyek Tender Berpotensi Telat, PUPR Sebut akibat Administrasi hingga Keterbatasan PPK Berkompeten