Advertorial
DPRD Kukar Siap Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan terhadap Warga Desa Jonggon
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob terhadap belasan warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan, kekerasan dalam bentuk apa pun, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum.
“Kekerasan tidak boleh dilakukan siapapun, baik masyarakat maupun aparat. Masyarakat itu harus dibimbing, bukan dipukul,” tegasnya, Senin (21/7/2025).
Ia menyayangkan insiden yang terjadi dan mengajak semua pihak, khususnya aparat, untuk mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyikapi persoalan di tengah masyarakat.
“Kalau masyarakat keliru, ya ditegur. Mereka perlu motivasi dan bimbingan. Aparat tidak boleh semena-mena, apalagi menggunakan kekerasan,” lanjutnya.
Terkait adanya laporan warga ke Polres Kukar, Yani berharap masih ada ruang penyelesaian yang damai. Ia menilai, penyelesaian secara kekeluargaan lebih diutamakan ketimbang membawa persoalan ke jalur hukum.
“Maksud kami mediasi saja dulu. Dicari jalan keluarnya secara damai, saling memaafkan lebih baik daripada saling ngotot,” sebutnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kukar siap memfasilitasi proses mediasi apabila dibutuhkan, termasuk melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami siap fasilitasi mediasi apabila ada RDP, kami ingin damaikan masyarakat agar hidupnya tentram,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- DPRD Kukar Sepakati KUA PPAS Perubahan 2026 Rp 7,9 Triliun
- KUA PPAS 2027 Disepakati Rp 5,4 Triliun, Ketua DPRD Kukar Sebut Masih Bisa Berubah
- Usai Fraksi PDI Perjuangan Walk Out, Ketua DPRD Kukar Ingatkan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 Terakhir Juli
- Soroti Lesunya Aktivitas Jual Beli di Pasar TAS, DPRD Kukar Bakal RDP Lanjutan
- DPRD Kukar Desak Pemkab Segera Jalankan Program Pembangunan, Penahanan DPA Dinilai Hambat Ekonomi Daerah









