Samarinda

DPRD Samarinda Bentuk Pansus Raperda Soal Usaha Penginapan, Kos-kosan hingga Guest House

Kaltim Today
21 Juli 2022 19:40
DPRD Samarinda Bentuk Pansus Raperda Soal Usaha Penginapan, Kos-kosan hingga Guest House
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda. (Suardi/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi I DPRD Samarinda telah membentuk panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest House, dan Kost.

Pansus I DPRD Samarinda tersebut diketuai oleh Ahmad Vananzda. Pihaknya berencana memproduksi Raperda tersebut lantaran banyak guest house yang perlu dipertimbangan soal perizinan.

"Salah satu contoh soal izin guest house masih membingungkan seperti definisinya, kategorinya, fasilitasnya dan persyaratan pengajuan izinnya," ungkap Ahmad Vananzda di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, selama ini memang soal perizinan usaha penginapan selain hotel yang beroperasi di Samarinda belum diatur secara detail. Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Samarinda ingin ada regulasi khusus untuk mengatur usaha penginapan tersebut.

"Nanti akan disusun kategorinya, seperti kamar dan fasilitas lainnya yang layak dikatakan guest house, kos-kosan dan hotel melati," sebutnya.

Mengenai perizinan, kata Ahmad, nanti akan diatur instansi mana yang berhak mengeluarkan perizinan tersebut. Tentu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. Namun harus ada rekomendasi dari instansi lain seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Lingkungan Hidup.

"Saat ini memang kami sedang penjajakan dengan melakukan pertemuan dengan dinas terkait membahas Raperda ini agar menyatukan persepsi terkait perizinan," tuturnya.

Selain itu, diungkapkan Politikus PDIP itu, bahwa ketika kategori dan perizinan sudah diatur dalam Raperda ini,  tentu kontribusinya terhadap pendapatan daerah pun akan diatur.

"Karena kita juga perlu ada pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemkot Samarinda. Maka nanti diatur besaran retribusi dari kos, guest house dan hotel melati," pungkasnya.

Saat ini, guest house di Samarinda sangat banyak, namun aturan yang sedang berlaku hanya pada hotel-hotel berbintang. Dampak sosial dari guest house pun sangat tinggi.

"Banyak masalah sosial di tengah masyarakat soal guest house ini. Kita khawatir bisa disalahgunakan seperti jadi tempat narkoba bahkan kejahatan seksual," tegasnya.

Disebutkan Ahmad, pihak pengusaha perhotelan juga merasa ada ketidakadilan antara guest house dan perhotelan. Sementara fasilitasnya hampir sama, namun penerapan retribusi berbeda.

"Soal perizinan juga lebih mudah untuk dikantongi, fasilitas sama tapi soal retribusi atau pajak beban hotel lebih tinggi dibandingkan dengan guest house," ujarnya.

Maka bagi pengusaha penginapan, lebih tertarik membangun guest house dibandingkan dengan hotel. Karena soal izin lebih mudah, fasilitas yang disediakan seperti hotel, dan beban retribusi atau pajak tidak terlalu tinggi.

"Sehingga mereka lebih tertarik ke guest house," tutupnya.

[SDH | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya