Samarinda
DPRD Samarinda Sahkan Perda Ketahanan Pangan dan Gizi, Abdul Rofik: Tekan Inflasi dan Biaya Logsitik
Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Samarinda telah mengesahkan Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi menjadi Perda pada 11 Juni 2021 lalu.
Ketua Bapemperda, Abdul Rofik mengatakan bahwa, Perda tersebut disahkan di antaranya untuk menjaga stabilitas harga pangan dan inflasi sembilan bahan pokok (Sembako) di Samarinda.
"Karena stok pangan banyak diimpor dari luar, maka kami berinisiatif agar Perda ini segera disahkan untuk menjaga lonjakan harga di kemudian hari jika terjadi krisis. Sebab di Samarinda harga sembako jauh berbeda dengan daerah Jawa," ujar Abdul Rofik.
Sebelum Perda ini disahkan, Bapemperda telah melakukan studi banding di beberapa kabupaten/kota di Pulau Jawa, dan banyak peluang untuk dilakukan penjajakan kerja sama ketahanan pangan dan gizi.
Abdul Rofik yang juga anggota Komisi II DPRD Samarinda dari fraksi PKS ini meminta agar Pemerintah Kota segera melakukan penjajakan kerja sama ketahanan pangan dengan daerah lain.
"Kami ingin Perda ini juga menekan biaya logistik yang sangat berdampak pada lonjakan harga di Samarinda," ungkapnya.
[SDH | ADV]
Related Posts
- Komisi III DPRD Samarinda Soroti Proteksi Kebakaran dan IPAL Jelang Operasional Pasar Pagi
- Lampu Penerangan Jalan di Citra Niaga Redup, DPRD Samarinda Bakal Panggil Dinas PUPR
- Anggaran Teras Samarinda Tahap II Bengkak Rp11 Miliar, DPRD Soroti Lemahnya Perencanaan Proyek
- DPRD Samarinda Kebut Raperda Sempadan Sungai: Semua Bangunan Langgar Batas Akan Ditertibkan
- Warga Jalan Kakap Adukan Rumah Rusak akibat Proyek Terowongan Samarinda, DPRD Samarinda Siap Panggil PUPR dan Kontraktor








